Satpol PP Kota Blitar Sosialisasikan Ciri Rokok Ilegal ke PKL, Dari Rokok Polos hingga Pita Cukai Bekas

KafeBerita.com, Blitar – Pemerintah Kota Blitar melalui Satpol PP Kota Blitar terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui edukasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi yang menyasar para pedagang kaki lima (PKL) penjual rokok agar mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal sekaligus memahami risiko hukum yang mengikutinya.

Kegiatan yang digelar Kantor Satpol PP Kota Blitar pada Selasa (23/6/2026) tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Blitar dan Polres Blitar Kota. Sebanyak 25 PKL dari tiga kecamatan di Kota Blitar mengikuti sosialisasi tersebut.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Blitar, Hendra Wijaya, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai jenis-jenis rokok ilegal yang masih beredar di masyarakat.

“Pada hari ini kami bersama teman-teman dari Bea Cukai dan Polres mengadakan sosialisasi terkait rokok ilegal. Yang kami undang adalah teman-teman PKL dengan tujuan memberikan edukasi dan informasi terkait rokok ilegal yang dilarang untuk diperjualbelikan,” jelas Hendra.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapat penjelasan mengenai berbagai bentuk pelanggaran cukai yang sering ditemukan di lapangan. Salah satunya adalah rokok polos atau rokok tanpa pita cukai sama sekali.

Selain itu, pedagang juga diberi pemahaman mengenai penggunaan pita cukai bekas serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Produk-produk tersebut termasuk kategori rokok ilegal yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Rokok yang tidak sesuai ketentuan cukai itu salah satunya rokok polos tanpa pita cukai. Kemudian ada juga yang menggunakan pita cukai bekas maupun pita cukai yang bukan peruntukannya. Semua itu termasuk pelanggaran,” katanya.

Menurut Hendra, pemahaman tersebut penting karena banyak pedagang yang belum mengetahui secara rinci bentuk-bentuk rokok ilegal yang beredar di pasaran. Padahal, pelanggaran di bidang cukai memiliki konsekuensi hukum yang cukup berat.

Dalam kesempatan itu, narasumber dari Bea Cukai dan kepolisian juga menjelaskan ancaman sanksi bagi pihak yang menjual, mengedarkan maupun menyimpan rokok ilegal. Pelanggar dapat dikenakan denda mulai dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Karena itu, Satpol PP berharap para pedagang yang telah mengikuti sosialisasi dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

“Harapannya setelah mengetahui informasi dan edukasi dari Bea Cukai maupun Polres, mereka berani menolak, tidak menjual, tidak mengedarkan dan tidak menyimpan rokok ilegal. Karena dendanya juga cukup besar,” ujarnya.

Lebih jauh, Hendra menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan semata-mata soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi penerimaan negara yang berasal dari sektor cukai hasil tembakau.

Penerimaan negara dalam bentuk cukai akan sebagiannya dikembalikan ke daerah-daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bermanfaat untuk mengcover BPJS warga miskin, peningkatan fasilitas kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan mendukung kegiatan pembangunan. Seperti kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal ini juga dibiayai dari DBHCHT.

Menurutnya, semakin rendah peredaran rokok ilegal maka potensi kerugian negara juga dapat ditekan. Karena itu, edukasi kepada pedagang dinilai menjadi langkah penting sebelum dilakukan pengawasan yang lebih luas.

“Intinya jangan sampai merugikan negara. Dengan semakin banyak masyarakat yang memahami rokok ilegal, maka upaya Gempur Rokok Ilegal bisa berjalan lebih efektif,” tegasnya.

Satpol PP Kota Blitar berharap para peserta yang hadir dapat menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada pedagang lain sehingga kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum rokok ilegal semakin meningkat.

“Harapan kami ke depan Kota Blitar tidak ada lagi yang menjual rokok ilegal. Kami akan terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat semakin paham dan berani menolak peredarannya,” pungkas Hendra.

Sekedar tahu ketiga jenis rokok ketegori ilegal tersebut merugikan pendapatan negara. Rokok polos adalah rokok yang diedarkan sama sekali tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya. Sementara itu, rokok pita bekas menggunakan stiker cukai asli yang sudah pernah dipakai pada bungkus lain, lalu dicopot dan ditempelkan kembali secara ilegal dengan kondisi fisik yang biasanya tampak lusuh atau robek. Di sisi lain, rokok bukan peruntukannya menggunakan pita cukai asli yang sah, namun spesifikasi yang tertera pada stiker tersebut seperti jenis produksi (mesin atau tangan), jumlah isi batang, atau nama perusahaan tidak sesuai dengan jenis dan isi rokok yang ada di dalam kemasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *