KafeBerita.com, Blitar – DPRD Kabupaten Blitar resmi melantik Hendik Budi Yuantoro sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (21/7/2026). Hendik menggantikan Suwondo sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Garum, Talun, Gandusari, dan Selopuro.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar setelah seluruh tahapan administrasi, termasuk terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, dinyatakan lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mengatakan, pelaksanaan PAW sepenuhnya merupakan tindak lanjut dari keputusan partai yang kemudian diproses sesuai mekanisme hingga diterbitkan surat keputusan gubernur.
“Surat dari Gubernur juga sudah turun, akhirnya kami dari Bamus menjadwalkan pelantikan hari ini. Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar dan sesuai harapan,” ujarnya.
Menurut Supriadi, DPRD Kabupaten Blitar tidak memiliki kewenangan menentukan siapa anggota pengganti karena seluruh proses penetapan berasal dari keputusan partai politik.
“Kalau sesuai urutan perolehan suara memang di bawahnya Mas Hendik. Itu memang sudah diputuskan oleh DPP Partai, dan kami tinggal menjalankan apa yang menjadi keputusan tersebut,” katanya.
Di balik pelaksanaan PAW itu, Supriadi juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Fraksi PDI Perjuangan, agar senantiasa menjaga integritas, etika, dan perilaku selama menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, setiap anggota DPRD bukan hanya membawa nama pribadi, tetapi juga membawa nama lembaga dan partai politik sehingga harus menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh anggota fraksi, terutama Fraksi PDI Perjuangan, untuk menjaga diri, menjaga sikap, agar tidak timbul hal-hal yang bersifat negatif. Bagaimanapun mereka membawa nama partai sekaligus nama lembaga DPRD,” tegas Supriadi yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar.
Sementara itu, Hendik Budi Yuantoro menyatakan menerima amanah tersebut sebagai bentuk penugasan partai yang wajib dijalankan. Ia mengaku tidak pernah mengharapkan proses PAW terjadi, namun sebagai kader partai dirinya siap mengemban tanggung jawab yang diberikan.
“Saya sebagai kader partai dan petugas partai menjalankan amanah yang diberikan kepada saya. Memang saya tidak berharap situasi seperti ini terjadi, tetapi karena ini adalah tugas dari partai, saya siap menjalankannya,” ujar Hendik.
Anggota DPRD yang akan bertugas di Komisi II itu menegaskan akan memprioritaskan program ketahanan pangan, pendidikan, serta mendukung berbagai agenda pembangunan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Menurutnya, ketahanan pangan menjadi isu strategis di tengah tantangan ekonomi global sehingga perlu mendapat perhatian serius melalui penguatan sektor pertanian, hortikultura, dan cadangan pangan daerah.
Selain itu, Hendik juga berharap dapat membangun sinergi antara legislatif dan eksekutif agar berbagai program pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Blitar.
Sebagai mantan jurnalis, Hendik turut menyoroti pentingnya peran media dalam pembangunan daerah. Ia menilai media menjadi mitra strategis pemerintah dan DPRD dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol secara konstruktif.
Menutup keterangannya, Hendik menyampaikan apresiasi kepada Suwondo atas pengabdian selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Blitar. Ia berharap komunikasi yang telah terjalin selama ini tetap berjalan baik demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.






