KafeBerita.com, Blitar – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Blitar menyoroti perubahan data desil yang dinilai berpotensi membuat warga yang semestinya menerima bantuan sosial justru kehilangan jaring pengaman sosial. Persoalan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar agenda pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan dan rancangan Perubahan APBD 2026, Senin (14/9/2026).
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Hendik Budi Yuantoro, menilai ketepatan data menjadi persoalan penting karena perubahan klasifikasi desil berpengaruh langsung terhadap hak masyarakat mendapatkan berbagai bantuan pemerintah.
Menurutnya, data desil berada di ranah Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, pemerintah dinilai perlu memastikan data tersebut benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.
“Yang saat ini terjadi, banyak desil itu tidak tepat. Tidak tepat terhadap apa, menerjemahkan desil 1, 2, 3 karena tidak sesuai dengan fakta masyarakat di lapangan. Ada yang dia berada di desil 1, 2, tiba-tiba dinaikkan di desil 6, 7,” kata Hendik.
Perubahan tersebut, lanjutnya, dapat mengganggu distribusi bantuan karena warga yang sebelumnya masuk kelompok penerima bisa kehilangan haknya setelah klasifikasi desil berubah.
Hendik memberikan contoh seorang warga yang bekerja sebagai buruh tani. Berdasarkan kondisi ekonomi yang diketahui di lapangan, warga tersebut seharusnya masuk desil 2. Namun ketika dilakukan pengecekan melalui Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN), statusnya justru berubah menjadi desil 6 atau 7.
“Dia buruh tani. Dari yang dilihat, kita tahu sendiri, mereka seharusnya masuk di desil 2. Tetapi begitu kita monitoring, kita kasih apa, kita pantau, kita cek melalui DTKS (DTSN), dia beralih ke desil 6 dan 7. Otomatis kan dia tidak berhak untuk PKH, untuk macam-macamnya,” ujar legislator PDI Perjuangan yang berangkat dari Dapil Kecamatan Garum, Talun, Selopuro dan Gandusari tersebut.
Kondisi tersebut menurut Hendik membuat warga harus bersusah payah mengklarifikasi sendiri ketika bantuan yang sebelumnya diterima tiba-tiba hilang. Padahal, menurut dia, pemerintah seharusnya lebih aktif memastikan akurasi data sebelum perubahan klasifikasi berdampak pada masyarakat.
“Yang repot masyarakat sendiri. Dia harus mengklarifikasi dirinya, ‘Saya itu di desil 2, kenapa di desil 6?’ Nah, itu harusnya kan kerja-kerja pemerintah, bukan kerja-kerja masyarakat yang harus lapor dua kali,” tegasnya.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong adanya kontrol dan pengecekan silang terhadap data desil. Hendik menyarankan BPS lebih terbuka dalam proses pendataan, sementara pemerintah melakukan pendampingan dan cross-check langsung di lapangan.
“Harusnya ada kontrol yang tepat. Ada keterbukaan BPS melakukan apa, termasuk pendampingan pemerintah melakukan cross-check di lapangan, sehingga ini menjadi baik,” katanya.
Menurut Hendik, mekanisme berbasis NIK juga dapat dimanfaatkan agar masyarakat mengetahui posisi desilnya secara lebih jelas. Dengan data yang akurat dan mudah diverifikasi, pemerintah dapat memastikan bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan.
Bagi Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, ketepatan data bukan sekadar persoalan administratif. Data yang benar menjadi dasar untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang berhak memperoleh bantuan sekaligus menjaga agar warga miskin tidak kehilangan jaring pengaman sosial secara tiba-tiba.








