Disnaker Kabupaten Blitar Bantu Petani dan Buruh Rokok Rasakan Jaminan Sosial Formal melalui DBHCHT

KafeBerita.com, Blitar – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar memberikan program perlindungan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi tenaga kerja sektor tembakau. Mulai petani tembakau, buruh tani tembakau, petani hortikultura, hingga buruh pabrik rokok kini mendapatkan Jamsostek layaknya pegawai.

Melalui alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebanyak 6.038 tenaga kerja di sektor tembakau terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Blitar, Santi Miarni, menyatakan bahwa kriteria utamanya adalah domisili peserta berada di Kabupaten Blitar.

“Itu kan anggaran dari DBHCHT, kalau jumlahnya itu yang di-cover 6.038, itu domisilinya yang penting Kabupaten Blitar, warga Kabupaten Blitar,” jelasnya Santi Miarni, Kamis (26/6/2025).

Santi mengungkapkan, dari tahun ke tahun, periode cakupan perlindungan terus meningkat. Pada 2023 hanya berlangsung 4 bulan, lalu naik menjadi 5 bulan di 2024, dan kini 9 bulan pada 2025. Meskipun jumlah peserta tetap, durasi perlindungan menunjukkan tren positif.

“Harapannya itu bisa di-cover satu tahun, tapi itu kembali lagi tergantung anggaran yang kita terima,” kata Santi.

Program ini mencakup dua manfaat utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hingga kini, belum ada klaim kecelakaan kerja, namun sudah terdapat klaim santunan kematian.

“Kalau kemarin sudah ada yang klaim jaminan meninggal itu cair Rp42 juta,” ujar Santi.

Namun, dengan adanya regulasi baru dalam Permenaker tahun 2025, ketentuan pemberian santunan mengalami perubahan. Jika peserta meninggal dunia sebelum masa perlindungan tiga bulan, maka hanya mendapat biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peserta yang terdaftar dan membayar premi selama tiga tahun berturut-turut juga berhak atas beasiswa pendidikan untuk dua anak yang ditinggalkan, dengan total nilai hingga Rp170 juta.

Maka itu Disnaker mengusahakan agar perlindungan Jamsostek dibayarkan 1 tahun penuh tanpa terputus. Agar ketika penerima program mengajukan klaim bisa mendapatkan keuntungan penuh.

“Dari jaminan kematian yang membayar premi 3 tahun berturut-turut maka ada beasiswanya, banyak nilainya, 170 juta itu untuk dua orang anak. Itu bisa membantu sampai perguruan tinggi,” ungkapnya.

Dengan perlindungan yang semakin luas ini, Disnaker berharap petani dan buruh rokok yang selama ini bekerja di sektor informal bisa merasakan jaminan sosial layaknya pekerja formal.

“Selama ini yang kita lakukan, kan yang sudah di-cover akan di-cover kembali pada tahun berikutnya. Meskipun periode bulannya berbeda dari tahun ke tahun, tapi semakin ada peningkatan,” tandasnya.

Ke depan, Pemkab Blitar berharap alokasi DBHCHT untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan bisa ditingkatkan, agar perlindungan menyeluruh selama 12 bulan bisa terwujud dan memberikan rasa aman yang lebih besar bagi pekerja sektor tembakau dan hortikultura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *