DPRD Kota Blitar Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Menjadi Perda, Dorong Optimalisasi PAD

KafeBerita.com, Blitar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama ini ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (25/6/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, bersama jajaran pimpinan dewan, serta dihadiri oleh Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, Wakil Wali Kota Elim Tyu Samba, unsur Forkopimda, para anggota dewan, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Adi Santoso, menyampaikan bahwa hasil dari rapat paripurna ini akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan gubernur sebelum disahkan secara resmi sebagai Perda.

“Hasil rapat paripurna kami kirim ke provinsi untuk mendapat persetujuan Gubernur Jatim,” ujar Adi.

Dalam kesempatan itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Blitar turut menyampaikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan APBD 2024. Salah satu poin utama yang disoroti adalah perlunya optimalisasi kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar mampu berkontribusi maksimal terhadap pendapatan dan pelayanan publik.

“Kami berharap Pemkot Blitar menindaklanjuti sejumlah catatan dari DPRD terkait pelaksanaan APBD. Kami juga minta ke Pemkot Blitar agar pengelolaan APBD benar-benar transparan, karena itu harapan masyarakat,” lanjut Adi.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi yang kuat antara legislatif dan eksekutif demi memastikan kebijakan pembangunan dapat dijalankan secara maksimal.

“Karena tujuan akhir dari semua ini untuk kesejahteraan dan kepentingan masyarakat Kota Blitar,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, memberikan apresiasi atas masukan dan dukungan dari DPRD dalam proses penetapan Raperda ini. Ia menyebut bahwa sejumlah pandangan dari fraksi-fraksi sejalan dengan upaya pemerintah kota saat ini, khususnya dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi layanan publik.

“Pandangan dari fraksi-fraksi di DPRD sesuai dengan apa yang sedang kami upayakan saat ini. Kami sedang berupaya mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkot juga tengah fokus mengembangkan sektor fiskal serta memaksimalkan potensi BLUD agar lebih produktif dan efisien dalam mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah.

Dengan telah disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Blitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *