Dua Tahun Tak Izin Vendor Internet Serobot Lahan Pemkot Blitar, Mas Ibin Ambil Langkah Tegas

KafeBerita.com, Blitar – Pemerintah Kota Blitar mengambil langkah tegas terhadap penyedia layanan internet yang terbukti melanggar aturan. Kamis (17/7/2025), Walikota Blitar Syauqul Muhibbin—akrab disapa Mas Ibin—turun langsung menyegel terminal jaringan fiber optik milik provider My Republic di Jalan dr. Wahidin, Kota Blitar. Tindakan ini dilakukan setelah diketahui bahwa infrastruktur internet tersebut berdiri selama dua tahun tanpa izin resmi di atas fasilitas milik pemerintah.

Aksi penyegelan dilakukan bersama jajaran dari Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Kominfo, dan Dinas PUPR. Kabel fiber optik dipotong, dan boks terminal disegel, menandai sikap tegas Pemkot terhadap penyalahgunaan aset publik.

“Kita menertibkan fiber optik yang tidak berizin. Sudah kami peringatkan berulang kali, tapi tidak ada tindak lanjut. Maka hari ini kami segel,” tegas Mas Ibin saat diwawancarai usai kegiatan.

Mas Ibin mengungkapkan, pemasangan tiang dan kabel oleh vendor dilakukan secara sembunyi-sembunyi, bahkan pada malam hari, tanpa seizin Pemkot. Fakta ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pemanfaatan ruang milik negara dan potensi kebocoran retribusi daerah.

“Informasi yang kami dapat, ada sekitar 1.700 titik dari satu vendor ini. Mereka pasang tiang dan kabel tanpa izin, dan cenderung sembunyi-sembunyi. Sudah dua tahun beroperasi tanpa kontribusi apa pun ke daerah,” tambahnya.

Pemkot memperkirakan kerugian retribusi daerah mencapai sekitar Rp200 juta per tahun dari aktivitas ilegal ini. Mas Ibin menegaskan pihaknya telah bersikap persuasif sejak awal, termasuk mengirimkan surat peringatan berkali-kali, namun tetap tidak diindahkan.

“Prosesnya sudah kami lakukan secara persuasif dengan menyurati pihak terkait berkali-kali. Namun tidak diindahkan, maka sekarang kita tegakkan aturan,” katanya.

Pemerintah Kota Blitar memberikan waktu dua bulan kepada vendor untuk menyelesaikan perizinan. Jika tetap tidak ada langkah konkret, Pemkot akan mencabut seluruh instalasi secara menyeluruh.

“Kami beri waktu dua bulan. Kalau tidak ada penyelesaian, kami bersihkan semuanya—baik kabel maupun tiangnya. Ini peringatan keras bagi semua pihak yang mendirikan bangunan atau memasang infrastruktur di lahan pemerintah tanpa izin,” ujarnya.

Pemerintah Kota Blitar juga menegaskan bahwa segala bentuk pemanfaatan lahan dan fasilitas umum milik negara harus melalui proses legal yang sesuai. Mas Ibin menegaskan, tata ruang dan kelengkapan izin menjadi keharusan yang tidak bisa dinegosiasikan.

“Mereka harus mengurus izinnya dari mulai tata ruang, pembayaran retribusi daerah, hingga kelengkapan syarat lainnya ke DPMPTSP. Kami tidak pandang bulu. Semua pihak yang membangun atau menaruh apapun di atas lahan pemerintah tanpa izin akan kami tertibkan,” tandasnya.

Mas Ibin juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila langkah penertiban ini sempat mengganggu koneksi internet fiber optic My Republic yang tidak berizin di beberapa wilayah di Kota Blitar.

“Kami mohon maaf jika ada masyarakat yang terdampak. Tapi ini langkah penting agar semua pihak mematuhi aturan. Pemerintah tidak bisa terus membiarkan pelanggaran seperti ini. Kami harus disiplin menegakkan aturan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *