Harkitnas, KAI Blitar Bangkitkan Kesadaran Lintasan Sebidang

KafeBerita.com, BLITAR — Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun menggandeng komunitas railfans Blitar untuk melakukan aksi sosial bertema keselamatan perjalanan kereta api. Aksi ini dipusatkan di perlintasan sebidang (JPL 196) Jalan Anggrek, Kota Blitar, sebagai salah satu titik padat kendaraan.

Momentum Harkitnas dijadikan KAI pengingat keselamatan transportasi merupakan bagian dari semangat kebangkitan bangsa. Melalui keterlibatan anak-anak muda dari komunitas pencinta kereta api, sosialisasi dilakukan untuk mengedukasi masyarakat pentingnya disiplin dan kepatuhan saat melintasi perlintasan sebidang.

“Kami mengajak railfans karena mereka adalah generasi penerus bangsa. Sosialisasi ini adalah bentuk kontribusi nyata dalam menularkan semangat kebangkitan nasional lewat tindakan yang menyelamatkan nyawa,” ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Selasa (20/5/2025).

Kegiatan ini sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa perlintasan sebidang bukan hanya titik rawan kecelakaan, tetapi juga tempat di mana kedisiplinan dan kesadaran hukum diuji. Dalam undang-undang, masyarakat diwajibkan memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Zainul menegaskan, hal ini sudah diatur dalam:

  • UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mewajibkan pengendara untuk berhenti saat sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, serta memberikan prioritas pada kendaraan yang telah melintasi rel.

Sanksi terhadap pelanggaran diatur dalam Pasal 296 undang-undang tersebut, dan pelanggar dapat dikenai pidana kurungan atau denda.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya milik KAI dan pemerintah daerah. Kami harap dengan aksi nyata ini, kesadaran masyarakat bisa terus meningkat,” tambah Zainul.

Peristiwa Magetan Pengingat Kehati-hatian di Perlintasan Sebidang

Tragedi di Magetan pada Senin (19/5/2025) menjadi pengingat nyata akan bahaya perlintasan sebidang. Kecelakaan terjadi di JPL No. 08 Emplasemen Stasiun Magetan, saat KA 170 Malioboro Ekspres menabrak tujuh sepeda motor yang melintas setelah palang pintu dibuka, tak lama usai KA Matarmaja melintas dari arah berlawanan. Peristiwa ini menewaskan empat orang dan mengakibatkan empat lainnya luka-luka, sebagian dalam kondisi berat.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, kecelakaan terjadi akibat kurangnya koordinasi dan kewaspadaan saat dua kereta melintas secara berurutan dari arah yang berbeda. Setelah kejadian, korban segera dievakuasi ke sejumlah rumah sakit, dan proses penyelidikan serta evaluasi keamanan di perlintasan langsung dilakukan oleh aparat terkait. Kasus ini menegaskan kembali pentingnya kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *