KafeBerita.com, Blitar — Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Blitar dan Kota Blitar menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum dan pelestarian warisan budaya pencak silat dengan menyerahkan dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Blitar, Rabu (22/10/2025).
Penyerahan dokumen legalitas tersebut disertai dengan penyerahan panji dan bendera organisasi. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat silaturahmi, dihadiri oleh Ketua PSHT Cabang Blitar, Ibnu Sudibyo, dan Ketua PSHT Cabang Kota Blitar, Miskan Hadi Prasetyo, beserta jajaran pengurus.
Dalam sambutannya, Ibnu Sudibyo menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan hanya bentuk formalitas, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral organisasi dalam menjaga kemurnian ajaran dan simbol PSHT.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami menyerahkan dokumen legalitas HAKI serta panji dan bendera ini. Semoga mendapat keberkahan, rahmat, dan ridho Allah SWT. Aamiin,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyerahan HAKI ini merupakan bukti keseriusan PSHT dalam memperkuat dasar hukum organisasi di tengah perkembangan zaman.
“Sebagai organisasi yang berpusat di Madiun, kami sangat memperhatikan aspek hukum dalam setiap aktivitas. Perlindungan HAKI ini penting untuk menjaga orisinalitas dan legalitas organisasi,” tegasnya.
Perlindungan Hukum bagi Identitas dan Kegiatan Organisasi
Dokumen yang diserahkan oleh PSHT mencakup beberapa aspek perlindungan hukum yang strategis. Di antaranya sertifikat hak cipta untuk karya dan materi organisasi, legalitas penggunaan panji dan bendera resmi, serta HAKI Kelas 41 yang melindungi kegiatan pelatihan dan pendidikan pencak silat.
Perlindungan dalam Kelas 41 menjadi hal penting karena mencakup penyelenggaraan pelatihan fisik, workshop bela diri, hingga program pendidikan karakter — seluruhnya merupakan ciri khas dari PSHT sebagai organisasi pencak silat yang tidak hanya melatih fisik, tetapi juga membentuk kepribadian dan moralitas anggotanya.
Dengan adanya pengakuan hukum ini, setiap bentuk aktivitas pelatihan, simbol, dan karya intelektual PSHT Cabang Blitar kini berada di bawah payung perlindungan negara. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan nama, logo, atau metode pelatihan yang selama ini menjadi identitas PSHT.
Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya Pencak Silat
Penyerahan dokumen HAKI ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Blitar menjadi momentum penting bagi PSHT untuk memperkuat eksistensi organisasi di ranah hukum dan pendidikan. Sebagai salah satu perguruan pencak silat tertua dan terbesar di Indonesia, PSHT berkomitmen menjaga nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para pendahulu.
Langkah ini juga sejalan dengan semangat pelestarian budaya nasional yang kini menjadi perhatian pemerintah, di mana pencak silat telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia.
Melalui perlindungan hukum ini, PSHT diharapkan dapat terus berkontribusi secara positif terhadap pengembangan karakter generasi muda, baik di ranah pendidikan formal maupun nonformal.
“Kami ingin setiap kegiatan PSHT, baik pelatihan maupun kegiatan sosial, berjalan dalam koridor hukum dan tetap mencerminkan nilai luhur bangsa,” tutur Ibnu Sudibyo dalam penutup sambutannya.
Dengan penyerahan dokumen HAKI tersebut, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Blitar dan Kota Blitar menegaskan diri sebagai organisasi yang tidak hanya berakar pada tradisi, tetapi juga adaptif terhadap tuntutan modernitas — menjaga orisinalitas warisan leluhur sekaligus memastikan keberlanjutannya di masa depan melalui perlindungan hukum yang kuat.






