KafeBerita.com, Jombang – Praktik pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berbahan alumimium diduga ilegal lantaran berlokasi diluar wilayah industri masih dijumpai di Kabupaten Jombang.
Salah satu contoh terlihat di Dusun Delik, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Di wilayah ini, sebuah usaha pengelolaan limbah aluminium yang diduga milik perseorangan berinisial FD masih beroperasi secara aktif, meski berada di luar kawasan industri yang resmi.
Kegiatan pengolahan ini memanfaatkan beberapa ton bahan baku yang diolah di lahan non-industri. Lebih memprihatinkan, warga sekitar mengaku terganggu dengan asap dan bau hasil pembakaran, namun enggan menyampaikan keluhan secara terbuka.
“Ya pastinya warga terganggu lah, ada asapnya, tapi masalahnya nanti dikirain cemburu sosial,” tegas WG (51), salah satu warga dikutip dari idpost.co.id, pada Jumat (30/5/2025).
Masih di lokasi yang sama, warga lain berinisial BP (46) menyebut bahwa terdapat dua titik usaha pengelolaan aluminium di Desa Pojokrejo.
“Di Pojokrejo ada 2 yang saya tau, Di Dusun Delik dan Pulosari ya aslinya orang luar tapi nikah di Pulosari,” terangnya.
Saat diminta tanggapan terkait aktivitas pengelolaan limbah aluminium di kawasan padat penduduk, BP memilih irit bicara dan menyerahkan penjelasan pada pihak yang lebih berwenang.
“Lebih enak tanya Pak Kades, Pak Camat apa ada teguran atau belum ada pembinaan. Saya orang kampung tidak mengerti masalah begitu pak,” lanjutnya, sambil meminta agar namanya tidak dipublikasikan.
BP juga menambahkan bahwa bukan hanya di Desa Pojokrejo praktik pengelolaan limbah serupa berlangsung. Di wilayah tetangga, tepatnya di Dusun Cangkringmalang, Desa Carangrejo—masih dalam Kecamatan Kesamben—juga terdapat aktivitas serupa.
“Akau yang di sawah itu punya orang Cangkringmalang ikut Desa Carangrejo tetap satu Kecamatan Kesamben, nikah di Cangkringmalang ,kalau bakar malam hari biasanya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pojokrejo, Nursan, hingga kini belum memberikan keterangan meski telah dihubungi oleh tim media melalui aplikasi WhatsApp terkait pengelolaan limbah B3 di Dusun Delik dan Pulosari.
Sebagai informasi, pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten Jombang sebenarnya telah menyediakan dua Sentra Kawasan Industri Kecil Menengah (IKM) khusus untuk pengolahan slag aluminium. Tujuannya adalah agar pengelolaan limbah B3 dilakukan secara tertib dan terorganisir.
Pengelolaan limbah jenis ini seharusnya mengikuti prosedur khusus dan tidak boleh dikerjakan secara sembarangan atau perorangan, mengingat risikonya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.