KafeBerita.com, Blitar – Pemerintah Kota Blitar terus memperkuat pengawasan dan evaluasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar pelaksanaannya sesuai ketentuan dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Hingga 31 Agustus 2026, realisasi penyerapan DBHCHT Kota Blitar mencapai 68,70 persen.
Upaya tersebut diperkuat melalui sosialisasi tata kelola penggunaan DBHCHT Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sasana Praja Kota Blitar, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini menyamakan pemahaman organisasi perangkat daerah (OPD) penerima alokasi agar pelaksanaan program sesuai regulasi.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Blitar Tri Iman Prasetyono menjelaskan, sosialisasi tersebut penting karena terdapat perubahan regulasi yang perlu dipahami pelaksana program. OPD yang terlibat antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, UKM dan Naker, Disperindag, Satpol PP, Diskominfotik, Dinas Sosial, serta Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat.
Tri Iman juga menyampaikan harapan agar alokasi DBHCHT untuk Kota Blitar dapat meningkat pada tahun mendatang. Pada 2026, anggaran DBHCHT Kota Blitar tercatat Rp17 miliar, turun dibandingkan Rp32 miliar pada 2025.
“Kan kebetulan ini narasumbernya salah satunya dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, jadi dari Jawa Timur itu pembagi DBHCHT. Maka kami sampaikan, mudah-mudahan Kota Blitar ada peningkatan untuk jumlah. Ini kan artinya harapan itu langsung didengarkan oleh narasumber,” kata Tri Iman.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kota Blitar, Gigih Mardana, mengatakan realisasi penyerapan hingga akhir Agustus mencapai 68,70 persen. Menurutnya, penyerapan belum optimal karena pelaksana program masih menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.
Pemkot Blitar akan melanjutkan monitoring dan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Bea Cukai. Langkah ini diharapkan membantu OPD mengoptimalkan pelaksanaan program dalam sisa waktu tahun anggaran.
“Waktu yang tersisa kurang lebih dua bulan masih bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penyerapan. Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi bersama provinsi serta Bea Cukai agar anggaran ini memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat,” jelas Gigih.
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari Biro Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Timur, Ardi Prasetya Yanuar, menjelaskan bahwa pelaksanaan DBHCHT perlu memperhatikan sejumlah landasan regulasi. Pemanfaatannya mencakup peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, bantuan, program kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
“Landasan hukum, selain PMK Nomor 22 Tahun 2026, terdapat surat edaran dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang berkaitan dengan aspek penegakan hukum,” ungkap Ardi.
Melalui sosialisasi dan evaluasi tersebut, Pemkot Blitar berupaya memastikan penggunaan DBHCHT tetap akuntabel dan sesuai peruntukan. Pemerintah juga mendorong seluruh OPD mengoptimalkan pelaksanaan program agar anggaran yang tersedia dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Blitar.








