KafeBerita.com, Blitar – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menggempur peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada penegakan aturan. Pemkot juga memastikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memberi manfaat kepada masyarakat, salah satunya melalui perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Pada 2026, sebanyak 2.350 pekerja rentan di Kota Blitar mendapatkan pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan melalui program yang bersumber dari DBHCHT. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2025 yang mencakup 2.330 pekerja rentan.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Dwi Andri Susiono, mengatakan sasaran program diarahkan kepada pekerja informal yang memiliki risiko kerja, tetapi belum tentu memiliki kemampuan untuk membiayai perlindungan ketenagakerjaan secara mandiri.
“Untuk pekerja rentan melalui dana DBHCHT, perlindungannya khususnya untuk program JKK dan JKM bagi 2.350 orang pekerja di Kota Blitar,” kata Dwi Andri, Jumat (4/9/2026).
Mereka berasal dari berbagai profesi, mulai dari tukang becak, marbot masjid, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan, pengangkut sampah, supeltas, pengemudi angkutan lingkungan, pedagang kaki lima, petani atau buruh tani, hingga buruh harian lepas.
Perluasan perlindungan tersebut terlihat dari peningkatan alokasi program. Berdasarkan data Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, pada 2025 pagu anggaran perlindungan pekerja rentan sebesar Rp19.572.000. Anggaran itu digunakan untuk membiayai premi 2.330 pekerja dengan besaran Rp16.800 per orang selama lima bulan.
Pada 2026, perhatian terhadap perlindungan pekerja rentan meningkat signifikan. Pagu anggaran mencapai Rp479.808.000 untuk memberikan pembiayaan premi kepada 2.350 pekerja selama 12 bulan penuh sesuai Keputusan Wali Kota Blitar.
Program tersebut mencakup dua perlindungan utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini penting bagi pekerja rentan karena risiko kehilangan pendapatan maupun tulang punggung keluarga dapat menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi baru.
Dwi Andri berharap program tersebut dapat membantu menekan risiko keluarga pekerja rentan jatuh ke dalam kemiskinan baru maupun kemiskinan ekstrem apabila menghadapi kecelakaan kerja atau kehilangan pencari nafkah.
Di sisi lain, penguatan program DBHCHT tidak dapat dilepaskan dari upaya pemerintah menjaga ekosistem industri hasil tembakau yang legal. Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyatno, sebelumnya menegaskan pentingnya penataan, pengawasan, dan pengendalian industri rokok legal di tengah ancaman peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, industri rokok resmi memiliki peran terhadap perekonomian daerah karena mampu menyerap tenaga kerja sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan yang menjadi salah satu sumber DBHCHT.
“Dengan semakin banyaknya investasi masuk di Kota Blitar, termasuk berdirinya beberapa pabrik rokok, keberadaan industri ini perlu dilakukan penataan, pengawasan, pengendalian, dan perlindungan dengan baik,” ujar Suyatno.
Ia menilai pemberantasan rokok ilegal penting agar industri rokok yang menjalankan usaha secara resmi tetap mampu bertahan di tengah persaingan. Keberlangsungan industri tersebut juga diharapkan memberikan kontribusi positif kepada daerah dan masyarakat.
Melalui kebijakan Gempur Rokok Ilegal yang berjalan beriringan dengan pemanfaatan DBHCHT, Pemkot Blitar tidak hanya berupaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Pemkot juga mengarahkan manfaat kebijakan tersebut untuk memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang berada dalam kategori rentan.














