KafeBerita.com, Blitar – Pemerintah Kota Blitar menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600.000 bagi masing-masing dari 900 pekerja pabrik rokok. Bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pekerja industri hasil tembakau.
Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Eka Atikah, mengatakan bantuan tersebut telah dialokasikan dalam APBD Perubahan untuk pekerja pabrik rokok yang masuk sasaran program.
“Dialokasikan di APBD Perubahan itu diberikan kepada 900 orang pekerja yang bekerja di pabrik rokok,” kata Eka Atikah saat diwawancarai, Senin (12/10/2026).
Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000. Jika seluruh kuota tersalurkan, total nilai bantuan bagi 900 pekerja tersebut mencapai Rp540 juta.
Menurut Eka, pemerintah masih menunggu penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan. Setelah proses tersebut selesai, Dinas Sosial akan melanjutkan tahapan penyaluran sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemanfaatan DBHCHT melalui program tersebut juga menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang bekerja di sektor industri hasil tembakau.
Di sisi lain, upaya Gempur Rokok Ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga ekosistem industri hasil tembakau yang legal. Pengawasan dan pengendalian diperlukan agar pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara resmi dapat tetap bertahan serta memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah.
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyatno, menegaskan bahwa keberadaan industri rokok resmi perlu mendapat penataan dan pengawasan yang baik. Industri tersebut berperan dalam menyerap tenaga kerja sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan yang menjadi salah satu sumber DBHCHT.
“Dengan semakin banyaknya investasi masuk di Kota Blitar, termasuk berdirinya beberapa pabrik rokok, keberadaan industri ini perlu dilakukan penataan, pengawasan, pengendalian, dan perlindungan dengan baik,” ujar Suyatno.
Ia menilai pemberantasan rokok ilegal penting untuk menjaga keberlangsungan industri rokok yang menjalankan usaha secara resmi di tengah persaingan. Keberadaan industri legal diharapkan terus memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat.
Melalui pemanfaatan DBHCHT dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, Pemkot Blitar berupaya mendukung pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal. Penyaluran BLT bagi 900 pekerja pabrik rokok akan dilanjutkan setelah penetapan APBD Perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.








