KafeBerita.com, Blitar — Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dinilai memberi dampak signifikan bagi buruh pabrik rokok di Kabupaten Blitar, baik dari sisi kesejahteraan maupun iklim kerja yang lebih sehat dan manusiawi.
Monitoring terbaru yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa BLT tidak hanya membantu kebutuhan harian pekerja, tetapi juga meningkatkan rasa aman, kenyamanan kerja, dan loyalitas terhadap perusahaan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menyampaikan bahwa bantuan tunai Rp300 ribu per bulan selama enam bulan memberikan dampak langsung bagi buruh di sektor tembakau.
Dalam keterangannya, Yuni menegaskan bahwa BLT DBHCHT telah menjadi faktor pendukung kesejahteraan buruh yang seringkali bekerja pada ritme produksi tinggi.
“Setiap bulan data penerima diperbarui, baik dengan penambahan maupun pengurangan. Seluruh warga Kabupaten Blitar yang berhak telah terakomodasi,” jelas Yuni, Kamis (27/11/2025).
Yuni menjelaskan bahwa bantuan ini bukan sekadar transfer uang, namun merupakan pesan moral bahwa pemerintah hadir memperhatikan para buruh di pabrik rokok, dari buruh linting, selektor tembakau, hingga karyawan pengemasan.
Menurutnya, BLT menciptakan rasa aman psikologis bagi buruh. Mereka merasa terdampingi dan dihargai sebagai individu, bukan sekadar tenaga kerja dalam rantai produksi.
Ia juga menyampaikan bahwa semangat kerja buruh terlihat meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Banyak dari penerima BLT menyampaikan bahwa bantuan tersebut membantu meringankan beban ekonomi keluarga, sehingga beban pikir berkurang, dan konsentrasi kerja meningkat.
“Bantuan ini membuat para buruh merasa lebih tenang, lebih dihargai, dan itu ikut membentuk lingkungan kerja yang lebih sehat,” kata Yuni.
Dalam laporan evaluasi, pihak Dinsos mencatat tidak ada kendala berarti dalam penyaluran. Data penerima diperbarui tiap bulan dari usulan pabrik rokok yang disinkronkan dengan database penduduk ber-KTP Kabupaten Blitar.
Selain itu, Pemprov Jatim bersama Pemkab Blitar telah memastikan pemanfaatan DBHCHT diarahkan ke aspek yang memperkuat industri tembakau, bukan hanya lewat fasilitas produksi seperti irigasi atau gudang tembakau, tetapi juga lewat peningkatan kesejahteraan pekerjanya.
Yuni menegaskan bahwa industri rokok akan tetap menjadi salah satu sektor penopang ekonomi di Blitar, selama dijalankan secara manusiawi dan bertanggung jawab.
Ia menyebut bahwa perhatian pada buruh justru akan membuat industri lebih kuat karena sumber daya manusia yang terlibat berada dalam kondisi sosial yang stabil.
“Industri rokok akan lebih sehat apabila buruhnya sejahtera. BLT ini menjadi bagian dari ekosistem tersebut,” ujarnya.
Hingga November 2025, bantuan telah diterima dalam lima gelombang, dengan penyaluran langsung ke rekening masing-masing buruh.
Dinas Sosial berharap skema bantuan sosial melalui DBHCHT tetap berlanjut, dan bisa semakin bersinergi dengan pemerintah provinsi Jawa Timur atau Dinas Sosial kabupaten kota lain dalam memberikan bantuan sosial pada buruh pabrik rokok di Kabupaten Blitar.
Seperti hasil dari monitoring Pemprov Jatim di tiga pabrik rokok Kabupaten Blitar bulan November ini, yakni pada Jaya Makmur di Sanankulon, Restu Yesmaju di Ponggok, dan Alfi Putra di Udanawu, diketahui pekerja luar Kabupaten Blitar tetap diberikan melalui BLT Provinsi Jawa Timur sebesar Rp1,3 juta sekali salur, sementara warga Kota Blitar menerima melalui Dinsos setempat.










