KafeBerita.com, Blitar – Bupati Blitar, Rijanto, menyampaikan jawaban resmi pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama, Rijanto menegaskan bahwa jawaban ini merupakan bentuk keterbukaan pemerintah terhadap aspirasi legislatif serta bagian penting dari proses penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mengapresiasi setiap masukan, kritik, dan saran dari seluruh fraksi DPRD. Ini menjadi bahan evaluasi bersama demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Rijanto dalam pidatonya.
Respons terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD
Fraksi PDI Perjuangan
Sorotan mengenai penataan aset daerah, pengisian jabatan Sekretaris Daerah, dan arah kebijakan strategis pemerintah dijawab tegas oleh Bupati. Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan dilaksanakan secara profesional melalui seleksi terbuka berbasis merit menggunakan sistem SIMATA dari BKN, sedangkan penataan aset merupakan salah satu fokus perbaikan berkelanjutan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Fraksi Golkar
Mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dan penurunan SILPA sebesar 31,93 persen. Pemkab Blitar merespons bahwa peningkatan PAD terus diupayakan, termasuk melalui intensifikasi pajak dan retribusi serta penataan sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2025.
Fraksi PKB
Menyampaikan sorotan terhadap kondisi infrastruktur jalan serta evaluasi BUMD. Bupati menjelaskan bahwa Unit Reaksi Cepat (URC) untuk perbaikan jalan telah aktif sejak Februari 2025, dengan prioritas di jalur mudik dan ekonomi. Terkait BUMD, Perumda Air Minum dan PT BPR Penataran menunjukkan tren positif dan keluar dari status bank dalam penyehatan.
Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat
Menyoroti rendahnya kontribusi PAD terhadap APBD. Bupati Rijanto menyampaikan bahwa Pemkab tengah mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor pariwisata, pemanfaatan aset daerah, serta layanan digitalisasi perizinan dan investasi. Ia juga menyampaikan bahwa keterlambatan belanja daerah di awal tahun sebagian besar disebabkan oleh regulasi nasional baru seperti Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa.
Fraksi PAN
Jawaban sudah terakomodasi dalam tanggapan terhadap fraksi lainnya.
Komitmen Bupati di Awal Masa Jabatan
Rapat paripurna ini menjadi salah satu forum penting yang dihadiri Bupati Rijanto sejak resmi menjabat pada Februari 2025. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kesinambungan pembangunan, meski terjadi pergantian kepemimpinan.
“Tanggung jawab terhadap pelaksanaan APBD 2024 menjadi momentum awal kami untuk menyempurnakan sistem dan pelayanan kepada masyarakat. Sinergi eksekutif dan legislatif akan terus kami jaga agar pembangunan berjalan konsisten,” tegasnya.
Rapat Paripurna DPRD ini menjadi tahapan penting sebelum disahkannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.