KafeBerita.com, Blitar – Pemerintah Kota Blitar menegaskan tidak pernah menghalangi pencairan dana hibah maupun peminjaman aset daerah untuk KONI Kota Blitar. Persoalan yang kini masih ditata Pemkot berkaitan dengan legalitas pihak yang berwenang menandatangani perjanjian hibah dan peminjaman aset.
Penegasan tersebut disampaikan Plt Sekda Kota Blitar Tri Iman Prasetyono saat menemui peserta aksi yang menyampaikan tuntutan di depan Kantor Pemkot Blitar, Senin (7/9/2026). Aksi itu digelar Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba yang mengatasnamakan Plt Ketua KONI Kota Blitar bersama sejumlah pengurus KONI.
Tuntutan yang disampaikan di antaranya meminta percepatan pencairan dana hibah serta penyerahan aset Pemkot untuk digunakan sebagai Kantor Sekretariat KONI.
Tri Iman menjelaskan, Pemkot pada dasarnya tidak mempersoalkan pemberian hibah maupun peminjaman aset. Namun, seluruh proses harus memenuhi ketentuan administrasi negara, termasuk memastikan pihak yang menandatangani perjanjian memiliki kewenangan yang sah.
“Kalau yang tanda tangan sudah legal dan sah diakui oleh ketentuan perundang-undangan, maka kami tidak masalah. Itu kan milik kita semua, milik kota,” kata Tri Iman.
Menurutnya, persoalan muncul karena status Ketua KONI saat ini masih dalam posisi pelaksana tugas. Berdasarkan surat dari KONI Provinsi, tugas Plt Ketua KONI mencakup menjalankan kegiatan rutin organisasi serta menyelenggarakan Musorkotlub.
Sementara itu, penandatanganan perjanjian hibah dan peminjaman aset daerah menurut Tri Iman bukan sekadar kegiatan rutin. Dokumen tersebut memiliki konsekuensi pertanggungjawaban yang dapat berlangsung hingga bertahun-tahun.
“Kalau tugas rutin itu ya kegiatan sehari-hari. Sementara untuk menerima, menandatangani perjanjian hibah dan menandatangani perjanjian peminjaman aset, ini bukan tugas rutin, bukan sehari-hari ini. Karena tanggung jawabnya itu 20 tahun yang akan datang,” ujarnya.
Karena itu, Pemkot memilih berhati-hati agar setiap dokumen yang berkaitan dengan uang negara dan barang milik daerah tidak menimbulkan persoalan hukum bagi pejabat yang menandatangani di kemudian hari.
Tri Iman menegaskan kehati-hatian tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kebutuhan KONI. Pemerintah justru ingin memastikan dukungan anggaran dan fasilitas dapat disalurkan melalui mekanisme yang tepat serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menyebut nilai hibah yang dipersoalkan sekitar Rp2,8 miliar. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp387 juta disebut telah dicairkan pada termin pertama.
“Makanya kami menjaga betul ini supaya organisasi KONI ini berlanjut. Nanti kalau misal sudah ada ketua definitif, mereka kemudian menerima secara sah secara hukum, maka mau dipergunakan apa sesuai dengan perencanaan yang kemarin, boleh,” jelas Tri Iman.
Pemerintah Kota Blitar juga tidak melakukan intervensi terhadap proses organisasi KONI. Tri Iman mengatakan Pemkot menghormati mekanisme internal KONI untuk memilih Ketua Umum definitif.
Menurutnya, langkah paling cepat adalah menyelenggarakan Musorkotlub. Setelah ketua definitif terpilih dan diakui secara sah, perjanjian hibah serta peminjaman aset dapat dibuat kembali dengan pihak yang memiliki kewenangan jelas.
“Kalau kami menyarankan yang paling cepat, kalau misalnya Musorkotlub itu seminggu lagi dilakukan, maka terpilih ketua definitif, diangkat, sudah langsung wae lakukan sudah,” katanya.
Tri Iman menjelaskan setelah itu diperlukan perjanjian baru untuk hibah dan peminjaman aset. Dengan demikian, pihak yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut juga jelas dan sesuai dengan struktur organisasi yang sah.
Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan KONI maupun kegiatan pembinaan olahraga. Yang menjadi perhatian adalah tata kelola administrasi agar penggunaan uang negara dan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak pernah menghalang-halangi dan tidak pernah intervensi. Hanya kami berpandangan bahwa ini harus karena proses administrasi negara tentang keuangan dan barang milik daerah, maka ini harus legal dan sah. Hanya itu saja,” tegasnya.
Pemerintah Kota Blitar sebelumnya juga menegaskan pembinaan atlet tetap berjalan meski anggaran kepada KONI masih dalam proses penataan. Aktivitas latihan dan pembinaan tetap dilakukan masing-masing cabang olahraga melalui klub, sasana, maupun wadah pembinaan lainnya.
Pemkot juga tetap memberikan dukungan terhadap olahraga melalui pemberian uang pembinaan bagi atlet berprestasi, pelaksanaan Car Free Day setiap pekan, serta berbagai kegiatan olahraga di Kota Blitar.
Dengan demikian, persoalan yang muncul saat ini lebih berkaitan dengan mekanisme administrasi dan legalitas pengelolaan hibah serta aset, bukan penghentian dukungan terhadap pembinaan olahraga. Pemerintah berharap proses organisasi KONI segera mendapatkan kepastian sehingga dukungan anggaran dan fasilitas dapat berjalan secara tertib dan memiliki dasar hukum yang kuat.








