Didanai DBHCHT, Satpol PP Kabupaten Blitar Intensifkan Operasi Gabungan Tekan Rokok Ilegal: Puluhan Ribu Batang Diamankan Sepanjang 2025

KafeBerita.com, Blitar — Pemerintah Kabupaten Blitar terus memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Melalui dukungan pendanaan tersebut, Satpol PP Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai melakukan serangkaian operasi gabungan sepanjang 2025 yang menghasilkan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan.

Kabid Gakkumda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menjelaskan bahwa peran Satpol PP dalam pemberantasan rokok ilegal berada pada aspek pendukung, bukan penindak langsung. “Untuk penegakan hukum peredaran rokok ilegal tetep kita Satpol PP ini kan berdasarkan ketentuan undang-undang pemerintah daerah adalah sebagai penegak perda dan penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya.

Repelita menegaskan, tugas penyitaan murni berada di tangan Bea Cukai. Satpol PP berperan mengumpulkan informasi lapangan dan meneruskannya untuk ditindaklanjuti melalui operasi gabungan. “Fungsi penegakan pemberantasan rokok ilegal ini kedudukannya Satpol PP hanya membantu ya… yang menyita adalah dari pihak Bea Cukai,” jelasnya.

Ia juga memotret fenomena salah kaprah di masyarakat yang sering meminta Satpol PP menindak langsung temuan rokok ilegal. “Ada masyarakat umum yang mengatakan ‘Pak, itu ada rokok ilegal segera ditindak’. Lah itu bukan fungsi kami. Tetapi kami menindaklanjuti ke Bea Cukai ada laporan seperti ini, nah baru Bea Cukai bersama Satpol PP akan bergerak,” tegasnya.

Alokasi DBHCHT memungkinkan Satpol PP memperkuat dukungan operasional dalam bentuk pengumpulan informasi, patroli, hingga keterlibatan dalam operasi gabungan. Hasilnya terlihat nyata sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data Bea Cukai Blitar, operasi gabungan yang digelar pada Januari, Juli, dan Oktober tercatat menghasilkan 19 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan barang bukti berupa 47.696 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Nilai perkiraan barang yang diamankan mencapai Rp71.329.680, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp48.029.637.

Capaian ini menunjukkan bahwa sinergi antara DBHCHT dan penegakan hukum mampu memberikan dampak langsung pada perlindungan penerimaan negara di sektor cukai sekaligus menjaga stabilitas industri hasil tembakau legal di Blitar.

Bahaya Rokok Ilegal: Merugikan Negara dan Ancam Lapangan Kerja

Repelita Nugroho mengingatkan bahwa rokok ilegal membawa dampak luas. “Bukan kesehatannya saja, bahayanya adalah yang tersangkut permasalahan rokok ilegal tentu ada ancaman pidana dan denda yang tidak sedikit nilainya,” ujarnya.

Ia menambahkan, maraknya rokok ilegal dapat mematikan produsen rokok lokal yang taat pajak. “Kalau makin marak peredaran rokok ilegal, tidak menutup kemungkinan produsen rokok lokal kalah bersaing, rokok lokal nanti bisa gulung tikar,” katanya.

Jika industri lokal terganggu, potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga peningkatan pengangguran menjadi ancaman serius. Selain itu, berkurangnya penerimaan cukai akan membuat kemampuan negara membiayai pembangunan semakin terbatas. “Rokok ilegal itu kan tidak bayar pajak sehingga tidak ada pemasukan ke negara. Dampaknya membuat pembangunan pemerintah menjadi sedikit,” jelasnya.

Repelita juga menegaskan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal terancam hukuman berat. “Ancaman pidana 5 tahun, sampai 5 tahun penjara loh, belum juga dendanya pun juga gak main-main,” ujarnya mengingatkan.

Dengan dukungan DBHCHT, Satpol PP Kabupaten Blitar berharap semakin banyak operasi gabungan dapat digelar guna menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus membangun kesadaran masyarakat tentang risiko hukumnya. Ketika penegakan hukum berjalan baik, hasilnya industri rokok legal berjalan lancar memberi kontribusi ke negara yang imbal beliknya dalam bentuk DBHCHT yang bisa membiayai kesehatan, pembangunan fasilitas kesehatan, pemberdayaan masyarakat, hingga bantuan sosial.

“Harapan kami tentu bisa membantu menekan peredaran rokok ilegal. Syukur-syukur nihil, setidaknya masyarakat semakin sadar akan bahayanya rokok ilegal,” pungkas Repelita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *