KafeBerita.com, Blitar – DPRD Kota Blitar mulai membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berfokus pada penguatan ekonomi daerah dalam rapat paripurna beragenda penyampaian Raperda oleh walikota, Rabu (6/5/2026). Dua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Blitar serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim, mengatakan pembahasan dua raperda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD untuk memperkuat perekonomian sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Intinya sekarang daerah harus kreatif meningkatkan PAD karena transfer dari pusat juga diperketat. Maka kita harus mencari berbagai cara agar ekonomi daerah bergerak,” ujarnya.
Menurut Syahrul, salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut adalah perubahan status BPR Artha Praja menjadi Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Blitar. Perubahan nomenklatur dan status badan hukum itu dinilai akan memperkuat kapasitas bank milik daerah dalam mendukung perekonomian masyarakat.
“Kalau dulu sifatnya bank perkreditan, sekarang menjadi bank perekonomian rakyat. Nantinya pemerintah daerah minimal harus memiliki 51 persen saham,” jelasnya.
Ia menilai, apabila pemerintah daerah mampu memenuhi komposisi saham mayoritas tersebut, maka keberadaan bank daerah akan lebih optimal dalam membantu masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang membutuhkan akses permodalan.
“Kita berharap masyarakat Kota Blitar yang membutuhkan modal bisa terbantu melalui bank daerah ini sehingga perekonomian masyarakat meningkat,” katanya.
Selain itu, DPRD juga membahas Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Syahrul menjelaskan, regulasi tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan berbagai kemudahan kepada investor yang ingin masuk ke Kota Blitar.
“Misalnya ada investor yang ingin membangun pusat perbelanjaan atau usaha lain, maka nantinya ada dasar hukum untuk memberikan kemudahan-kemudahan tertentu,” ujar dokter ramah tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan teknis terkait bentuk insentif maupun kemudahan investasi masih akan didalami lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
“Kita masih akan membaca lebih detail draft-nya dan nanti akan didiskusikan lagi bersama pemerintah,” katanya.
Syahrul menilai, masuknya investor baru ke Kota Blitar tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kalau investasi masuk, otomatis aktivitas ekonomi bergerak dan kebutuhan tenaga kerja juga meningkat. Harapannya angka pengangguran bisa ditekan,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menurutnya, kondisi saat ini menuntut daerah lebih inovatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan baru. Karena itu, pembahasan dua raperda tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi Kota Blitar dalam jangka panjang.
Dengan pembentukan Perseroda BPR dan regulasi kemudahan investasi, DPRD Kota Blitar berharap iklim ekonomi daerah semakin kompetitif, pelayanan terhadap masyarakat meningkat, dan kesejahteraan warga dapat tumbuh seiring berkembangnya investasi dan akses permodalan di Kota Blitar.










