KafeBerita.com, Blitar — Sikap Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba yang berulang kali menyampaikan keluhan ke publik terkait tidak dilibatkannya dalam proses mutasi dan rotasi jabatan ASN kini justru dinilai berdampak pada melemahnya posisi politiknya sendiri.
Sorotan tersebut menguat setelah pandangan praktisi hukum Supriarno menegaskan bahwa secara regulasi, kepala daerah tidak memiliki kewajiban untuk melibatkan wakil kepala daerah dalam pengambilan keputusan mutasi jabatan.
“Jika mengacu pada wewenang kepala daerah maka mengambil keputusan mengenai mutasi jabatan 100% tidak ada kewajiban Kepala Daerah melibatkan Wakilnya,” ujar Supriarno menanggapi isu keluhan Wakil Walikota Blitar tak dilibatkan di Mutasi Jabatan Sekda dan 34 pejabat.
Dalam konteks ini, keluhan yang disampaikan Elim ke ruang publik tidak lagi dipandang sebagai kritik kebijakan, melainkan lebih sebagai persoalan komunikasi internal pemerintahan yang tidak terselesaikan secara baik. Dalam sistem pemerintahan daerah, hubungan antara wali kota dan wakil wali kota bukanlah relasi setara atau co-leader yang memiliki kewenangan sejajar, melainkan bersifat subordinat.
Artinya, wakil kepala daerah berada dalam posisi membantu dan menjalankan tugas yang diberikan oleh kepala daerah. Meskipun dalam kontestasi politik keduanya maju sebagai pasangan dan terlihat setara di hadapan publik, setelah dilantik kedudukan tersebut diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, di mana kepala daerah memegang otoritas utama dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam hal mutasi jabatan.
“Norma hukum mengatur Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajiban. Dari mana tugas itu didapatkan? Tentu dari Kepala Daerah,” kata Supriarno.
Dalam konteks ini, keluhan yang disampaikan Elim ke ruang publik tidak lagi dipandang sebagai kritik kebijakan, melainkan lebih sebagai persoalan komunikasi internal pemerintahan yang tidak terselesaikan secara baik.
Alih-alih memperkuat posisi, langkah tersebut justru dinilai membuka persepsi negatif di mata publik terkait soliditas kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Blitar. Publik menangkap adanya ketidakharmonisan antara wali kota dan wakil wali kota, yang seharusnya menjadi satu kesatuan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Situasi ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat, terutama ketika dinamika internal justru lebih sering muncul ke ruang publik dibandingkan kinerja dan capaian pembangunan. Dalam sistem pemerintahan daerah, stabilitas dan kekompakan pimpinan menjadi faktor penting dalam menjaga efektivitas birokrasi.
Di sisi lain, secara politik, sikap terbuka yang berulang tanpa diikuti dasar hukum yang kuat dapat memperlemah posisi tawar seorang wakil kepala daerah. Narasi yang dibangun tidak lagi mengarah pada penguatan peran, tetapi justru menegaskan keterbatasan kewenangan yang dimiliki.
Padahal, persoalan yang diangkat sejatinya berada pada ranah komunikasi dan koordinasi internal, bukan pada pelanggaran aturan. Dalam praktik pemerintahan, ruang dialog antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi kunci utama dalam menjaga keharmonisan kerja.
Pengamat menilai, pendekatan yang lebih konstruktif melalui jalur internal akan jauh lebih efektif dibandingkan membawa persoalan tersebut ke ruang publik. Selain menjaga citra kepemimpinan, langkah tersebut juga dapat memperkuat posisi politik secara lebih strategis.
Dengan demikian, polemik ini tidak hanya menjadi refleksi hubungan antara wali kota dan wakil wali kota, tetapi juga menjadi pelajaran penting tentang bagaimana komunikasi politik dikelola dalam pemerintahan daerah. Ketika persoalan internal dikemas menjadi konsumsi publik, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh citra institusi secara keseluruhan.












