KafeBerita.com, Blitar — Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar memastikan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan layanan kesehatan bagi warga miskin. Melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), lebih dari 27 ribu penerima setiap bulan ditanggung pembayarannya oleh pemerintah daerah melalui alokasi DBHCHT tahun anggaran 2025.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Hasnan Effendi menyampaikan bahwa DBHCHT di sektor kesehatan mencapai Rp16,7 miliar pada tahun 2025, dengan penyerapan telah mencapai 10,7 miliar atau 64 persen per Oktober. Dari jumlah itu, sebagian besar digunakan untuk pembayaran premi JKN. “Untuk JKN itu per bulannya ada 27.908 orang yang kita biayai,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa peserta JKN yang ditanggung DBHCHT ini bukan sembarangan, tetapi diprioritaskan untuk kelompok masyarakat miskin dan penderita penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin. “Untuk JKN ini kita itu belum UHC, masih 77%, kebetulan ini hanya khusus untuk warga miskin, sesuai dengan Perbup nomor 94 tahun 2021 tentang mekanisme penyaluran PBID,” ujar Hasnas Effendi, Rabu (26/11/2025).
Hasnan menjelaskan bahwa mekanisme seleksi peserta JKN dilakukan secara ketat dan terkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Sebagian pesertanya diganti secara rotasi berdasarkan keadaan. Misalnya, jika ada peserta yang meninggal atau kondisi ekonominya meningkat, maka peserta lain yang lebih membutuhkan akan menggantikan posisinya.
“Jadi kalau ada yang meninggal kita ganti, atau mungkin status ekonominya sudah baik disusul dengan peserta yang lain yang lebih membutuhkan,” katanya.
Menurutnya, keberadaan program JKN yang dibiayai DBHCHT ini sangat membantu masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi sulit dan harga kebutuhan pokok yang terus naik. “Iya betul sudah banyak membantu, kita itu sudah 27 ribu yang dibantu kan ya banyak,” tutur Hasnan dengan penekanan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap warga miskin yang mengalami masalah kesehatan berat, terutama bagi penderita penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, gagal ginjal, dan sebagainya. “Kalau yang sudah mampu ya kita berharap untuk mandiri, jadi tidak semua dibiayai oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Hasnan juga mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi pemotongan anggaran pemerintah di tahun 2026, termasuk dana DBHCHT. Ia menerangkan bahwa dampaknya terutama terasa pada kemampuan pemerintah menambah jumlah peserta JKN baru. “Sangat terdampak dan terdampak terutama untuk JKN ini akhirnya nggak dapat anggaran tambahan artinya untuk nambah kepesertaan tadi nggak bisa,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen mempertahankan peserta yang sudah terdaftar pada periode ini agar tidak kehilangan haknya dalam mendapatkan perlindungan kesehatan. “Jadi akhirnya ya seperti tadi, kalau ada yang meninggal kita ganti… kalau ditambah monggo, tapi lagi dikurangi jangan, kasihan masyarakat Kabupaten Blitar,” ucap Hasnan.
Dengan pendanaan DBHCHT yang masih dapat dipertahankan pada kisaran Rp12,7 miliar untuk JKN pada tahun 2026, Dinas Kesehatan optimistis sistem perlindungan kesehatan untuk warga miskin bisa tetap berjalan, sekalipun ruang ekspansi peserta terbatas.
Kebijakan JKN berbasis DBHCHT ini menjadi instrumen penting perlindungan sosial di Kabupaten Blitar yang memastikan masyarakat miskin tidak jatuh semakin dalam akibat beban biaya berobat yang tinggi, serta menunjukkan bagaimana dana cukai tembakau memiliki fungsi strategis dalam mendukung kesehatan publik.










