KafeBerita.com, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar membantah isu pemangkasan tenaga pendukung yang belakangan ramai diberitakan di sejumlah media daring. Isu tersebut menyebutkan adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Blitar tentang pemutusan hubungan kerja terhadap Tenaga Pendukung Lainnya (TPL) hingga 30 persen. Namun, pihak Pemkot memastikan kabar itu tidak benar dan tidak berdasar secara hukum.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menegaskan bahwa tidak pernah ada SK Wali Kota Blitar yang berkaitan dengan TPL maupun sistem kerja outsourcing. Ia memastikan, informasi yang beredar di publik tidak sesuai dengan fakta administrasi pemerintahan.
“Mas wali tidak mengeluarkan SK apapun yang terkait TPL atau outsourcing. Jadi memang tidak ada SK wali kota tentang TPL seperti yang disampaikan di media itu. Kalau memang ada, bisa ditunjukkan SK-nya seperti apa,” ujar Ika saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 17 Oktober 2025.
Menurut Ika, TPL atau Tenaga Pendukung Lainnya merupakan pegawai non-ASN yang direkrut melalui dua mekanisme, yakni kontrak langsung oleh pengguna anggaran dan melalui penyedia jasa atau sistem outsourcing. Kedua mekanisme itu, lanjutnya, berjalan sesuai ketentuan dan tidak pernah mengalami penghentian massal sebagaimana isu yang beredar.
“Itu tidak ada sama sekali. Mas wali tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tentang TPL seperti yang disampaikan. Semua masih bekerja sampai sekarang,” tambahnya.
Nomor SK yang Beredar Tidak Sesuai Sistem Resmi
Isu pemangkasan tenaga pendukung sebelumnya sempat dikaitkan dengan kebijakan efisiensi dan penyesuaian anggaran pusat yang disebut sebagai tindak lanjut surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tertanggal 23 September 2025. Namun, Ika menegaskan tidak ada dasar hukum yang mengaitkan refocusing anggaran dengan rasionalisasi TPL di Kota Blitar.
“Soal pemotongan anggaran itu di luar kewenangan saya. Tapi yang jelas, mas wali tidak pernah mengeluarkan keputusan wali kota terkait rencana rasionalisasi TPL atau outsourcing,” ujarnya.
Ika juga menyebutkan, jika memang ada pihak yang mengklaim keberadaan SK tersebut, maka dokumennya perlu dibuktikan secara hukum. Ia menegaskan nomor surat yang beredar tidak sesuai dengan sistem penomoran resmi Pemerintah Kota Blitar.
“Nomornya saja itu bukan nomor SK Wali Kota. Kode resmi SK Wali Kota itu di depan selalu 100.3.3.3. Kalau bukan itu, berarti bukan produk hukum dari Pemerintah Kota Blitar,” tegas Ika.
Penjelasan itu menepis rumor tentang SK bernomor 000.3.1/XXXX/410.030.2/2025 yang disebut menjadi dasar pemangkasan tenaga pendukung. Ika memastikan nomor tersebut tidak tercatat dalam sistem administrasi hukum di Setda Kota Blitar. Ia juga menegaskan bahwa hingga kini seluruh tenaga pendukung di lingkungan Pemkot Blitar masih aktif bekerja.
“Sampai detik ini semuanya masih tetap bekerja. Tidak ada SK itu, tidak dikeluarkan. Jadi aktivitas pemerintahan berjalan normal, pelayanan publik juga tetap seperti biasa,” jelasnya.
Birokrasi Berjalan Normal, Pelayanan Publik Tak Terganggu
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pemerintahan berjalan normal. Petugas administrasi di kelurahan masih melayani warga, tenaga kebersihan tetap bertugas di jalan-jalan utama kota, dan para staf dinas teknis tetap menjalankan pelayanan sebagaimana biasa. Tidak ada tanda-tanda adanya penghentian kerja sebagaimana yang ramai dibicarakan di publik.
Sumber internal di lingkungan Pemkot Blitar juga membenarkan bahwa tidak ada surat perintah resmi untuk melakukan pemangkasan tenaga pendukung. Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap bekerja sesuai rencana kerja dan anggaran masing-masing.
Bagi Pemkot Blitar, kejelasan status tenaga pendukung merupakan bagian dari tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi pegawai non-ASN. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan tenaga kerja, kata Ika, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diverifikasi. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu oleh isu yang menyesatkan.
“Kalau memang ada yang berbicara soal SK, buktinya mana? SK Wali Kota mana? Kami terbuka untuk klarifikasi. Tapi sampai sekarang, dokumen itu memang tidak ada,” katanya menegaskan.
Klarifikasi ini menutup spekulasi tentang adanya kebijakan efisiensi yang dikaitkan dengan rasionalisasi TPL. Pemkot Blitar menilai isu tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
Dalam konteks pembangunan daerah, ketenangan dan kepastian kerja tenaga pendukung merupakan modal penting bagi keberlanjutan pelayanan publik. Pemerintah Kota Blitar memastikan kebijakan efisiensi anggaran tetap dijalankan secara selektif tanpa menyentuh aspek tenaga kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Hingga kini, aktivitas di Balai Kota Blitar tetap normal. Tidak ada refocusing pegawai, tidak ada PHK, dan tidak ada SK Wali Kota yang mengatur hal tersebut. Pemerintah daerah tetap fokus menjalankan program pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Ika pun mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap publik bijak menyikapi isu seperti ini. Informasi yang benar harus bersumber dari data resmi. Jangan sampai masyarakat dibuat resah oleh kabar yang tidak bisa dibuktikan,” ujarnya.
Dengan demikian, isu pemangkasan TPL di lingkungan Pemerintah Kota Blitar dipastikan hoaks. Tidak ada SK, tidak ada instruksi, dan tidak ada pemutusan kerja. Pemkot Blitar menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme birokrasi serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.












