Pemkot Blitar Tegaskan Tidak Ada PHK TPL, Penataan Dilakukan karena Tekanan Anggaran

KafeBerita.com, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menegaskan bahwa penataan ulang Tenaga Pendukung Lainnya (TPL) di lingkungan organisasi perangkat daerah bukan merupakan pemutusan hubungan kerja. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rasionalisasi dan restrukturisasi anggaran menyusul penurunan signifikan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026.

Penegasan Pemkot Blitar ini merespons audiensi ratusan pegawai outsourcing dan tenaga pendukung di sejumlah dinas dan unit kerja bersama DPRD Kota Blitar pada Kamis (22/1/2026), menyusul munculnya tudingan bahwa pemerintah daerah melakukan pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada sejumlah pegawai outsourcing.

Plt Kepala BKPSDM Pemkot Blitar, Ika Hadi Wijaya, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berangkat dari kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan cukup berat. Pada 2026, dana transfer ke daerah berkurang sekitar Rp140 miliar, sehingga total APBD Kota Blitar menyusut menjadi sekitar Rp830 miliar.

“Ini sebenarnya bukan PHK, tapi rasionalisasi dari kebutuhan tenaga pendukung lainnya. Dengan APBD yang sangat minim, pemerintah daerah harus berpikir bagaimana mengoptimalkan pemanfaatan anggaran yang sudah kecil ini,” ujar Ika saat ditemui, Kamis (22/1/2026).

Ia menyampaikan bahwa wali kota telah menetapkan arah kebijakan yang jelas dalam menyikapi keterbatasan anggaran tersebut. Prioritas diarahkan pada program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta pembangunan sarana dan prasarana yang berkorelasi langsung dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

“Menurut wali kota, kita hanya bisa bertahan ketika PAD kita naik. Karena itu, program-program yang disusun harus punya dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Ika.

Dalam kerangka itu, Pemkot Blitar meninjau ulang struktur belanja APBD, termasuk alokasi untuk TPL yang pada 2025 mencapai sekitar Rp44 miliar. Angka tersebut dinilai cukup besar dan membebani keuangan daerah.

“Dari sana kami mencoba menghitung kembali kebutuhan tenaga pendukung ini berdasarkan beban kerja riil. Prinsipnya, bagaimana tugas dan fungsi ASN bisa dioptimalkan terlebih dahulu,” ujarnya.

Hasil kajian menunjukkan sejumlah pekerjaan yang selama ini dilakukan TPL sejatinya dapat ditangani ASN. Salah satu contoh adalah fungsi resepsionis di beberapa OPD.

“Resepsionis itu sebenarnya secara tugas bisa dilakukan oleh arsiparis. Tugasnya hampir sama, mulai dari administrasi surat hingga dokumentasi. Karena itu, peran arsiparis kami optimalkan, termasuk dengan menambahkan fungsi resepsionis,” jelas Ika.

Penataan juga dilakukan terhadap tenaga keamanan dan kebersihan melalui standarisasi berdasarkan analisis beban kerja. Jumlah tenaga keamanan diseragamkan, sementara kebutuhan tenaga kebersihan dihitung ulang berdasarkan luas area dan ruang lingkup pekerjaan.

“Dengan kondisi seperti ini, kita harus mengoptimalkan peran ASN. Maka, tenaga administrasi dari TPL di beberapa OPD kami hilangkan karena memang sudah bisa dilakukan oleh ASN,” katanya.

Dari hasil penataan tersebut, jumlah TPL di lingkungan Pemkot Blitar berkurang dari sekitar 1.387 orang menjadi 1.094 orang.

“Intinya adalah optimalisasi ASN dan standarisasi kebutuhan TPL. Itu yang menjadi dasar kebijakan ini,” tegas Ika.

Ia menekankan bahwa tidak ada PHK dalam kebijakan tersebut. Kontrak TPL bersifat tahunan dan berakhir pada 31 Desember sesuai Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2025.

“Mereka memang habis masa kontraknya. Pada tanggal 31 Desember, kontrak itu selesai. Jika perangkat daerah membutuhkan, maka dilakukan seleksi kembali sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Dari kebijakan rasionalisasi tersebut, Pemkot Blitar berhasil melakukan efisiensi anggaran sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar. Anggaran hasil penghematan dialokasikan untuk pembangunan sarana prasarana serta program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Pemkot Blitar berharap penataan TPL berbasis beban kerja dan optimalisasi ASN ini mampu menjaga efektivitas layanan publik di tengah keterbatasan anggaran, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan dan peningkatan PAD daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed