Pj Sekda Kota Blitar Ajak Satlinmas Gempur Rokok Ilegal Demi Jaga Dana Pembangunan

KafeBerita.com, Blitar – Pemerintah Kota Blitar terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang menyasar anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Kecamatan Sananwetan, Selasa (23/6/2026) malam.

Dalam kegiatan yang digelar Satpol PP Kota Blitar tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Blitar Tri Iman Prasetyono menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap pembangunan daerah dan berbagai program kesejahteraan masyarakat yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Menurut Tri, keberadaan industri rokok legal di Kota Blitar saat ini memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan DBHCHT yang diterima daerah. Apalagi saat ini terdapat dua pabrik besar yang beroperasi di Kota Blitar, yakni Sampoerna dan Gudang Garam.

“Ketika pabrik-pabrik itu berdiri dan menghasilkan rokok legal, maka dana DBHCHT yang diterima Kota Blitar juga meningkat. Dana ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah,” jelasnya.

Ia mengatakan masyarakat perlu memahami perbedaan antara rokok legal dan rokok ilegal. Karena itu pemerintah terus melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin mengenali ciri-ciri rokok ilegal sekaligus memahami dampaknya terhadap pembangunan.

Tri menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan dana yang penggunaannya telah diatur secara khusus oleh pemerintah. Meski demikian, manfaatnya sangat dirasakan masyarakat Kota Blitar melalui berbagai program pelayanan publik.

Salah satu program yang didukung melalui DBHCHT adalah Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan bagi masyarakat. Melalui program tersebut, warga Kota Blitar dapat memperoleh layanan kesehatan kelas III secara gratis melalui BPJS Kesehatan.

“Dengan DBHCHT, Kota Blitar bisa menjalankan program UHC. Jadi seluruh warga Kota Blitar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis kelas III. Salah satu sumber pendanaannya berasal dari DBHCHT dan pajak rokok,” ujarnya.

Selain sektor kesehatan, DBHCHT juga digunakan untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Melalui program tersebut, pekerja yang mengalami musibah atau meninggal dunia akan mendapatkan perlindungan sosial bagi keluarganya.

“Jika ada pekerja rentan yang meninggal dunia, keluarganya bisa mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. Bahkan apabila masih memiliki anak yang sekolah juga dapat memperoleh bantuan pendidikan,” jelas Tri.

Satlinmas Sananwetan Kota Blitar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal 23 Juni 2026
Pj Sekda Kota Blitar Tri Iman Prasetyono bersama Satlinmas yang diberikan sosialisasi gempur rokok ilegal pada Selasa (23/6/2026) malam.

Karena itu, Tri mengajak anggota Satlinmas yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk ikut berperan aktif menekan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, Satlinmas dapat menjadi ujung tombak penyebaran informasi sekaligus membantu memberikan informasi awal apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

“Kalau kita bisa memastikan rokok yang beredar adalah rokok legal, maka secara tidak langsung kita ikut menjadi pahlawan pembangunan daerah. Karena sebagian anggaran pembangunan berasal dari DBHCHT,” katanya.

Tri juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal pada akhirnya merugikan banyak pihak. Tidak hanya merugikan negara dan industri rokok legal, tetapi juga dapat mengurangi manfaat yang diterima masyarakat melalui berbagai program sosial yang bersumber dari DBHCHT.

“Kalau DBHCHT berkurang, maka program-program yang dinikmati masyarakat juga bisa terdampak. Karena itu saya berharap Satlinmas mendukung penuh upaya pemerintah untuk menghilangkan dan meminimalkan peredaran rokok ilegal di Kota Blitar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Blitar Suyatno mengatakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal.

Menurutnya, keberadaan industri hasil tembakau legal memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga peningkatan penerimaan DBHCHT yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

“Peredaran rokok ilegal tidak memberikan kontribusi positif kepada daerah maupun masyarakat. Selain itu juga mengancam keberlangsungan industri rokok legal yang menyerap banyak tenaga kerja,” kata Suyatno.

Ia menambahkan, selain menyasar pedagang rokok pada sesi pagi hari, sosialisasi kali ini juga melibatkan Satlinmas dan perangkat ketertiban di wilayah Sananwetan agar pesan Gempur Rokok Ilegal dapat diteruskan hingga tingkat lingkungan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Blitar berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat sehingga ruang gerak peredarannya dapat terus dipersempit. Dengan demikian, penerimaan DBHCHT tetap terjaga dan manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan perlindungan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *