KafeBerita.com, Blitar – Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mendorong penerapan efisiensi anggaran secara tepat tanpa mengurangi kinerja pemerintah daerah. Pesan tersebut disampaikan setelah DPRD Kabupaten Blitar mengikuti Rapat Paripurna Istimewa mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Jumat (14/8/2026).
Rapat tersebut digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Supriadi memimpin langsung rapat didampingi Wakil Ketua I M Rifai, Wakil Ketua II Ratna Dewi Nirwana Sari, dan Wakil Ketua III Susi Narulita.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Blitar Rijanto, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta tokoh masyarakat setempat.
Supriadi mengatakan pidato kenegaraan Presiden menjadi salah satu pijakan bagi pemerintah daerah untuk melihat arah kebijakan nasional. Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah perlu mendukung program-program strategis nasional yang relevan dengan kepentingan daerah.
“Kalau kaitan dengan pidato kenegaraan Bapak Presiden, itu memang banyak hal-hal. Kami yang di daerah harus tetap mendukung kaitan dengan program-program strategis nasional yang ada,” kata Supriadi saat diwawancarai usai rapat paripurna.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kebijakan efisiensi. Supriadi menilai pemerintah daerah perlu menyesuaikan pengelolaan pembiayaan dengan kondisi yang ada.
Namun, efisiensi menurutnya tidak boleh diterapkan dengan mengorbankan kinerja pemerintah. Penghematan harus diarahkan pada kebutuhan yang memang tidak diperlukan, sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan.
“Kalau kaitan efisiensi, kami menyesuaikan apa yang terjadi. Efisiensi juga berlaku tidak hanya di kita, di semuanya juga ada. Tetap kita memanfaatkan pembiayaan yang ada dan di situ juga tidak boleh mengurangi daripada kinerja kita sendiri,” ujarnya.
Supriadi menegaskan pemerintah daerah tetap harus mampu menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan meski berada dalam situasi efisiensi. Karena itu, setiap pembiayaan perlu dikelola secara cermat dengan membedakan kebutuhan prioritas dan pengeluaran yang masih dapat ditekan.
“Daerah tetap bisa eksis dan kita memang efisiensi, kita hemat memang hal-hal yang memang tidak diperlukan untuk tidak dilakukan,” tegas Supriadi yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar.
Kebijakan efisiensi anggaran tersebut berlangsung di tengah besarnya agenda transformasi pemerintah pusat. Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah telah menjalankan 121 kebijakan transformatif selama 21 bulan pemerintahan.
Dalam pidato kenegaraan, sejumlah program prioritas juga kembali disampaikan, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan operasional 10.000 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Berbagai program tersebut menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam mendorong kesejahteraan dan pembangunan nasional.
Namun, besarnya kebutuhan pembiayaan program nasional juga perlu diikuti dengan perhatian terhadap kondisi pemerintah daerah. Kebijakan efisiensi yang diterapkan secara luas dapat berdampak terhadap ruang pembiayaan daerah, terutama ketika pemerintah daerah harus tetap menjalankan pelayanan publik dan program pembangunan.
Dalam konteks tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi menilai kebijakan efisiensi perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada. Pemerintah daerah tetap harus mampu menjalankan tugasnya secara optimal dan tidak kehilangan kemampuan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, efisiensi menurut Supriadi tidak cukup hanya dilihat dari sisi penghematan anggaran. Pemerintah pusat perlu melihat dampaknya secara menyeluruh terhadap daerah, termasuk potensi berkurangnya kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program dan pelayanan publik.
Pesan tersebut menjadi penting karena pemerintah daerah merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Ketika ruang pembiayaan daerah terlalu terbatas akibat kebijakan efisiensi, performa pelayanan dan pembangunan berpotensi ikut terdampak.
Supriadi pada prinsipnya tetap mendukung efisiensi dan penghematan. Namun, ia menginginkan kebijakan tersebut tidak mengorbankan kinerja daerah. Pengeluaran yang memang tidak diperlukan dapat ditekan, tetapi kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan kepentingan masyarakat harus tetap mendapat perhatian.
Dengan demikian, efisiensi anggaran perlu ditempatkan sebagai upaya memperbaiki efektivitas belanja, bukan sekadar memangkas anggaran. Pemerintah pusat diharapkan meninjau kembali dampak kebijakan efisiensi terhadap daerah agar agenda penghematan nasional tidak berujung pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.






