KafeBerita.com, Blitar — Rokok ilegal di Kabupaten Blitar kian beragam dan sulit dikenali. Operasi gabungan antara Satpol PP dan Bea Cukai Blitar yang digelar pada 1 hingga 2 Juli 2025 berhasil menyita puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai, dengan merek yang dikemas menarik, bahkan menyerupai produk legal.
Dalam operasi yang menyasar lima kecamatan—Garum, Nglegok, Selorejo, Ponggok, dan Kanigoro—petugas menemukan 17.816 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., menyebutkan sejumlah merek rokok yang diamankan, antara lain:
Smit, Aswad, Mango, Ess Mild, GA Bold, Balveer Change Semangka, Balveer Change Anggur, Alphard, Newcastle, Sumber Baru, Joss Mild, hingga Lea Mild.
“Rokok-rokok ini dikemas seperti rokok premium, lengkap dengan desain elegan, warna mencolok, dan logo khas. Tapi semuanya polos, tanpa pita cukai,” ujar Etha—sapaan akrab Repelita Nugroho—pada Jumat (7/7/2025).
Ironisnya, kemasan yang tampak mewah itu tidak mencerminkan nilai jualnya. Rokok ilegal tersebut justru dijual dengan harga sangat murah, menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat dengan daya beli terbatas.
Etha menambahkan, banyak pemilik toko mengaku tidak tahu-menahu soal legalitas produk. Mereka hanya menerima titipan dari penjual keliling atau membeli langsung dari pihak yang menawarkan rokok secara informal.
“Ada yang dititipi tanpa tahu siapa pemiliknya, ada juga yang ditawari langsung. Modusnya pun makin kreatif, barang disembunyikan di bawah kasur, di dalam lemari es, bahkan di balik pakaian dalam wanita,” ungkapnya.
Untuk mencegah berulangnya pelanggaran, Satpol PP menempelkan stiker peringatan pada toko-toko yang terlibat. Stiker tersebut memuat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai.
“Kami dokumentasikan setiap lokasi, jadi meski stiker dicopot, tetap ada bukti digitalnya,” tegas Etha.
Operasi ini merupakan bagian dari program pengawasan cukai yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), guna mendukung penerimaan negara dan melindungi industri rokok legal. (*)