KafeBerita.com, Blitar – Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) Cabang Blitar Pusat Madiun menegaskan bahwa organisasi mereka memiliki perlindungan hukum resmi atas nama dan atribut organisasi. Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya tudingan yang menyebut aktivitas organisasi tidak sah secara hukum.
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Cabang Blitar, Nono Susilo Adi, mengatakan pihaknya memiliki dasar hukum yang jelas berupa hak merek yang telah terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Kami memiliki bukti hak merek yang melindungi kegiatan pendidikan, olahraga, seni, dan budaya pencak silat,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, terdapat dua merek yang telah terdaftar resmi, yakni “Setia Hati Terate” dengan nomor IDM000142233 dan “Persaudaraan Setia Hati Terate + Logo” dengan nomor IDM000142231.
Menurut Nono, keberadaan hak merek tersebut menjadi dasar bahwa aktivitas organisasi yang dijalankan SH Terate Cabang Blitar tetap sah secara hukum.
Ia juga menilai tudingan yang menyebut organisasinya ilegal tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat melihat persoalan berdasarkan dokumen resmi dan proses hukum yang berlaku.
“Silakan dicek langsung ke data resmi DJKI Kementerian Hukum,” katanya.
Selain menjelaskan legalitas hak merek, Nono menyebut saat ini sengketa yang berkaitan dengan badan hukum organisasi masih berproses di pengadilan. SH Terate Pusat Madiun, lanjutnya, mengajukan gugatan melalui dua jalur hukum.
Perkara pertama terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor 321/G/2025/PTUN.JKT terkait legalitas badan hukum. Sementara gugatan kedua diajukan di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor 292/Pdt.G/2025/PN.Blb mengenai dugaan Perbuatan Melawan Hukum.
Nono menegaskan seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat kesimpulan sepihak sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Proses hukum masih berjalan, sehingga semua pihak sebaiknya menunggu keputusan resmi pengadilan,” ujarnya.
Melalui penegasan tersebut, SH Terate Cabang Blitar berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat disikapi secara objektif dan tetap mengedepankan jalur hukum yang berlaku.






