KafeBerita.com, Blitar — Meski tidak merokok, ibu-ibu PKK kini justru menjadi aktor kunci dalam gempur rokok ilegal di Kabupaten Blitar. Satpol PP menyasar kelompok perempuan ini sebagai garda baru pengawasan berbasis keluarga setelah hampir seluruh lapisan masyarakat tercakup sosialisasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Kabid Gakkumda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menjelaskan bahwa sejak 2023 hingga 2024, sosialisasi gempur rokok ilegal sudah diberikan kepada berbagai kelompok mulai pedagang kelontong, pedagang rokok, linmas, camat, hingga tokoh masyarakat. Karena itu, pada 2025, strategi pun berubah: fokus diarahkan kepada ibu-ibu PKK di desa dan kelurahan.
Tahun ini, Satpol PP ingin memaksimalkan peran PKK sebagai komunitas yang paling dekat dengan keluarga dan aktivitas sehari-hari. Repelita mengatakan bahwa PKK dipilih karena jaringan sosial mereka luas dan aktif—mulai kegiatan kantor, arisan, hingga belanja di pasar.
“Iya betul, ini kan sebetulnya di tahun 2024 ke bawah, 2023 dan seterusnya itu kan hampir seluruh lapisan masyarakat sudah pernah kita sosialisasikan,” ujarnya. Untuk tahun 2025 ini sasaran kita langsung kita fokus khusus untuk ibu-ibu PKK. Kenapa demikian? Ibu-ibu PKK ini nanti adalah yang kita sasar di wilayah kecamatan… mereka akan diberikan materi yang utuh, yang pertama terkait tindak pidananya, ancamannya, hal kedua juga terkait mengenalkan tentang ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Repelita Nugroho saat ditemui di kantornya, Jumat (14/11/2025).
Para ibu PKK dilatih mengenali jenis-jenis rokok ilegal, termasuk contoh pita cukai palsu dan kemasan tanpa cukai. Tujuannya agar para anggota PKK mampu menjadi detektor awal ketika menemukan hal mencurigakan dalam aktivitas sehari-hari.
“Dengan harapan ibu-ibu PKK nanti begitu sudah mengenal, mengetahui dan mengenal tentang ciri rokok ilegal nanti bisa membantu. Ibu-ibu ini kan sering belanja di toko-toko, begitu melihat sesuatu yang agak janggal, oh ini kok rokok tidak ada pita cukainya, nah dengan sendirinya mereka nanti bisa berkontribusi,” katanya.
Lebih jauh, Repelita menjelaskan bahwa meski PKK bukan kelompok perokok, mereka tetap penting sebagai agen perubahan di lingkungan keluarga. Mereka bisa memberi edukasi kepada suami atau anak yang masih merokok agar memilih rokok legal yang sesuai aturan.
“Misalkan sampai rumah setidaknya juga mengingatkan suaminya atau anaknya yang merokok. Paling tidak, disarankan untuk merokok rokok yang legal sajalah,” ungkapnya.
Tak sedikit masyarakat yang sempat mempertanyakan alasan PKK menjadi sasaran program. Namun Satpol PP menegaskan bahwa PKK bukan dijadikan petugas penindak, melainkan informan yang membantu mempersempit ruang gerak rokok ilegal melalui penyebaran informasi (getok tular).
“Kenapa ibu-ibu PKK tidak merokok kok disuluhkan tentang rokok? Bukan kita ajak untuk memberantas. Bukan. Tetapi kita ajak menjadi informan,” jelasnya.
Dalam program ini, laporan masyarakat tetap mendapat perlindungan penuh. Jika ibu-ibu PKK menemukan peredaran rokok ilegal, mereka dapat melapor baik ke Bea Cukai maupun Satpol PP tanpa khawatir identitasnya dibocorkan.
“Melapornya bisa ke Bea Cukai, bisa ke Satpol PP… pelapornya aman dilindungi, dirahasiakan, tidak akan pernah dipublikasi,” ujarnya.
Hingga September 2025, Satpol PP telah menggelar lima kali sosialisasi khusus PKK yang melibatkan perwakilan dari berbagai desa dan kecamatan:
-
15 Mei 2025 – Desa Krisik, Gandusari
-
4 Juni 2025 – Kecamatan Wonodadi
-
24 Juni 2025 – Desa Tembalang, Wlingi
-
26 Agustus 2025 – Kecamatan Wonotirto
-
23 September 2025 – Desa Sidomulyo, Bakung
Peserta dibatasi maksimal 50 orang per titik agar materi bisa merata melalui perwakilan kecamatan. Dan sosialiasi Gempur Rokok Ilegal ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dengan strategi ini, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar berharap pencegahan rokok ilegal tidak hanya terjadi di ruang-ruang formal, tetapi juga tumbuh dari keluarga dan komunitas perempuan, menjadikan PKK sebagai pilar edukasi sekaligus penjaga kesadaran hukum di tengah masyarakat Kabupaten Blitar.









