KafeBerita.com, Blitar — Bulan Agustus menjadi momen meriah bagi masyarakat untuk menyambut hari kemerdekaan dengan berbagai karnaval dan hiburan. Mulai dari tingkat kelurahan hingga kampung, penggunaan sound system menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan ini. Namun, di tengah fenomena “sound horeg” yang sedang viral, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin mengimbau warganya untuk tetap mematuhi batas suara aman.
Mas Ibin yakin masyarakat Kota Blitar sudah sangat paham akan pentingnya menikmati hiburan secara cerdas dan cermat. Ia mengingatkan tentang adanya peraturan bersama yang baru saja dikeluarkan oleh Gubernur, Kapolda, dan Pangdam Jawa Timur yang secara khusus mengatur penggunaan sound system.
“Saya kira kalau warga kota Blitar akan menikmati sound, menikmati hiburan dengan cerdas, dengan cermat,” ujar Mas Ibin saat diwawancarai Senin (11/8/2025).
Mas Ibin menambahkan bahwa volume yang standar akan jauh lebih nyaman didengarkan daripada yang terlalu keras. Maka itu, ia juga menyoroti risiko kesehatan yang bisa ditimbulkan oleh suara terlalu keras.
“Kata dokter THT, bisa menyebabkan gendang telinga rusak. Kalau rusak katanya tidak ditanggung BPJS, karena itu merupakan hobi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mas Ibin menjelaskan bahwa kerusakan saraf telinga akibat hobi mendengarkan sound horeg tidak dapat diklaim melalui BPJS karena dianggap bukan penyakit bawaan. Ia menyarankan agar masyarakat menjaga jarak minimal 100 meter dari sumber suara yang terlalu keras.
Mas Ibin menegaskan kembali bahwa sesuai peraturan, batas suara yang diperbolehkan adalah di bawah 80 desibel.
“Kita pokoknya di bawah batas, ya dibawah batas desibel, kan juga ada alat pengukur. Kalau hanya sekedar sound, dan tidak terlalu keras, dan itu biasa saja, boleh-boleh aja ndak ada masalah, yang penting tidak melanggar ketentuan,” pungkasnya.
Aturan Batas Sound Horeg Sesuai SE Forkopimda Jatim
Fenomena Sound Horeg yang terkenal dengan volume dan getarannya kini telah diatur melalui surat edaran bersama yang diterbitkan oleh Forkopimda Jawa Timur. Aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat, sambil tetap mengakomodasi pelaku industri sound dan penikmatnya. Surat edaran ini diklaim sudah sesuai dengan berbagai undang-undang dan peraturan menteri terkait, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Berikut adalah poin-poin penting dari surat edaran tersebut:
- Batas kebisingan:
- Statis (tetap) → maks 120 dBA
- Nonstatis (arak-arakan, demo) → maks 85 dBA
- Kendaraan pengangkut sound system wajib lulus uji KIR.
- Wajib mematikan sound saat melintasi tempat ibadah, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, dan sekolah saat jam pelajaran.
- Dilarang digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma dan hukum, seperti miras, narkoba, pornografi, atau membawa senjata tajam.
- Wajib memiliki izin keramaian dan surat pertanggungjawaban.
- Pelanggaran akan berakibat pada penghentian kegiatan dan sanksi hukum.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan hiburan rakyat di bulan kemerdekaan bisa tetap meriah, namun tetap aman, tertib, dan ramah bagi semua kalangan. (*)