KafeBerita.com, Blitar – Wakil Wali Kota (Wawali) Blitar sekaligus Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba kembali menjadi sorotan menjelang Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) KONI Kota Blitar 2026.
Elim kini maju sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Kota Blitar. Namun, di tengah proses pencalonan tersebut, terdapat rekam laporan kepolisian yang pernah mencantumkan namanya di Makassar dan laporan terbaru di Blitar terkait aksi demonstrasi KONI yang melibatkan atlet pelajar.
Dua laporan tersebut berada dalam perkara dan konteks berbeda. Laporan kepolisian juga tidak otomatis berarti seseorang terbukti melakukan tindak pidana.
Laporan di Makassar tercatat melalui LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 27 Desember 2024. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam persoalan utang piutang.
Kepolisian kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.
Saat itu, Polrestabes Makassar membenarkan Elim telah mendapatkan undangan untuk memberikan klarifikasi.
“Benar, bersangkutan sudah diberikan undangan untuk hadir, tapi sampai saat ini belum sempat hadir,” kata AKP Wahiduddin dari Polrestabes Makassar, Jumat (17/10/2025).
Elim sendiri membantah tudingan penipuan dan menyebut persoalan tersebut sebagai perkara utang piutang. Ia mengakui pernah memiliki utang Rp800 juta dan menyatakan telah membayar Rp586 juta sehingga tersisa Rp214 juta.
Rekam laporan tersebut kembali menjadi perhatian ketika Elim mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI Kota Blitar. Sebab, persyaratan khusus bakal calon yang ditetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musorkotlub 2026 memuat ketentuan mengenai perkara hukum.
Pada syarat khusus poin e disebutkan bakal calon harus “Tidak pernah terlibat dalam perkara hukum pidana maupun perdata.” Bakal calon juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai dengan substansi serupa.
Dalam perkembangan terbaru, nama Elim kembali masuk dalam laporan kepolisian di Kota Blitar.
Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) melaporkan Elim bersama sejumlah pengurus olahraga ke Polres Blitar Kota pada Selasa (15/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelibatan atlet yang masih berstatus anak dalam demonstrasi KONI pada 7 September 2026.
Koordinator GMB Mariono Setyo Budi mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai terdapat persoalan dalam keterlibatan anak dalam aksi tersebut.
“Kami menilai bahwa ajakan tersebut itu adalah kegiatan eksploitasi yang melanggar hak-hak anak,” kata Mariono.
GMB menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian, termasuk dokumentasi kegiatan serta surat dispensasi sekolah yang berkaitan dengan pelajar yang mengikuti kegiatan tersebut.
Menurut GMB, status sebagai atlet tidak menghilangkan kedudukan peserta sebagai anak apabila mereka belum berusia 18 tahun.
“Memang benar sebagai atlet. Akan tetapi, atlet itu bolehlah yang di atas umur 18 yang sudah dewasa. Tapi untuk proses mengajak anak-anak inilah yang kami sayangkan,” kata Mariono.
Laporan tersebut berkaitan dengan aksi 7 September 2026 yang dipimpin Elim dalam kapasitasnya sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar.
Dalam aksi itu, sejumlah atlet pelajar terlihat berada di tengah massa. Elim bahkan sempat memanggil atlet-atlet muda untuk maju ketika menyampaikan orasi di depan DPRD Kota Blitar.
“Sini, masuk, maju, maju, maju. Nah, ini, maju, sini. Ya, ini. Ini contoh atlet-atlet binaan daripada KONI Kota Blitar,” kata Elim.
Elim kemudian membantah dirinya menginstruksikan peserta untuk mengikuti aksi.
“Saya tidak pernah menginstruksikan, tapi saya mempersilakan,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya pengondisian maupun pembayaran terhadap peserta aksi.
“Di sini tidak ada pengondisian apa pun. Tidak ada pengondisian, apalagi pembayaran apa pun. Ini murni daripada rekan-rekan olahraga, insan-insan olahraga untuk menyuarakan hak-hak aspirasi mereka,” tegas Elim.
Persoalan keterlibatan pelajar dalam aksi tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian Dinas Pendidikan Kota Blitar dan DP3AP2KB Kota Blitar.
Dinas Pendidikan mengevaluasi pemberian dispensasi setelah mengetahui terdapat pelajar yang tidak mengikuti pembelajaran pada hari aksi. Sekolah sebelumnya memahami sebagian izin tersebut sebagai kegiatan olahraga.
Sementara DP3AP2KB menyoroti risiko demonstrasi bagi anak, mulai dari kondisi mental, keamanan hingga kerentanan terhadap provokasi.
Kepala DP3AP2KB Kota Blitar Mujianto mengatakan anak tetap memiliki hak berpendapat, tetapi harus berada dalam ruang yang aman.
“Secara umum demonstrasi di lapangan terkadang itu bisa membahayakan bagi anak-anak. Pertama, mental juga. Terus khususnya keamanan bagi anak dan mudah diprovokasi, mudah dibohongi juga karena anak-anak itu belum siap secara mental maupun hukum,” ujarnya.
Kini, dua rekam laporan tersebut berada pada konteks berbeda. Perkara di Makassar berkaitan dengan persoalan utang piutang yang pernah dilaporkan ke Polrestabes Makassar, sedangkan laporan terbaru di Blitar berkaitan dengan dugaan pelibatan anak dalam aksi demonstrasi KONI.
Di sisi lain, Elim tetap mengikuti proses pencalonan Ketua Umum KONI Kota Blitar. Musorkotlub KONI Kota Blitar dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2026.
Dengan adanya syarat khusus mengenai keterlibatan dalam perkara hukum, posisi Elim sebagai bakal calon membuat penerapan ketentuan tersebut menjadi perhatian. Namun, apakah status laporan atau tahapan proses hukum tertentu memenuhi definisi “terlibat dalam perkara hukum” merupakan persoalan yang harus dijelaskan dan diputuskan oleh TPP sesuai ketentuan Musorkotlub.
Sementara proses hukum atas laporan terbaru di Blitar menjadi kewenangan kepolisian. Laporan tersebut belum dapat dimaknai sebagai pembuktian bahwa Elim bersalah sebelum terdapat proses dan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Hanya saja ketika laporan tersebut berlanjut sesudah Musorkotlub maka akan menjadi permasalahan di kemudian hari bagi KONI Kota Blitar.








