KafeBerita.com, Blitar – Aksi unjuk rasa insan olahraga Kota Blitar pada 7 September 2026 berbuntut laporan ke kepolisian. Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) melaporkan lima pengurus olahraga ke SPKT Polres Blitar Kota terkait dugaan pelibatan atlet yang masih berusia anak dalam aksi demonstrasi tersebut. Lima pihak yang dilaporkan terdiri atas Plt Ketua KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba atau ETS, koordinator lapangan aksi HS, serta tiga pengurus cabang olahraga berinisial DA, MM, dan SI.
Koordinator GMB Mariyono Setyo Budi mengatakan laporan itu ditempuh karena pihaknya menilai terdapat dugaan mobilisasi atlet yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA dalam aksi yang berlangsung di ruang publik.
“Yang pertama ini Plt Ketua KONI, dengan inisialnya ETS. Terus kedua, Korlap, HS. Ketiga, Cabor-Cabor antara lain yaitu Barongsai inisialnya DA, terus Voli, MM ya inisialnya, kemudian SI, Renang. Ada 5 orang,” ungkap Mariyono Setyo Budi di depan SPKT Polres Blitar Kota, Selasa (15/9/2026).
Menurut GMB, keterlibatan anak berusia di bawah 18 tahun dalam aksi demonstrasi perlu mendapat perhatian serius karena kegiatan tersebut memiliki potensi risiko terhadap keselamatan dan kondisi anak.
“Kami menilai ada ajakan manipulatif yang mengarah pada eksploitasi anak. Demonstrasi di ruang publik sangat rawan konflik, dan oknum-oknum ini jelas tidak bertanggung jawab atas keselamatan anak-anak tersebut,” ujar Budi.
GMB juga menolak alasan bahwa para peserta merupakan atlet daerah sebagai dasar pembenaran keterlibatan mereka dalam aksi. Menurut Budi, status sebagai atlet tidak otomatis menghilangkan kedudukan mereka sebagai anak.
“Memang mereka atlet, tapi kalau mau melibatkan atlet dalam aksi, pakailah yang sudah dewasa atau di atas 18 tahun. Proses pengerahan anak-anak di bawah umur inilah yang sangat kami sayangkan dan harus diproses hukum,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, GMB juga menyertakan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti yang diserahkan antara lain dokumentasi foto kegiatan demonstrasi serta surat dispensasi sekolah milik para siswa yang mengikuti kegiatan tersebut.
Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. GMB meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Laporan GMB diterima SPKT Polres Blitar Kota dan selanjutnya akan melalui proses sesuai prosedur kepolisian.
“Iya sudah kita keterima laporannya, selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum,” ucap Kasat Intelkam Polres Blitar Kota, AKP Anang Supriyanto.
Diberitakan sebelumnya, dalam demo Elim Tyu Samba memberikan penjelasan mengenai keterlibatan atlet dalam aksi tersebut. Ditengah aksi demo itu, Elim membantah pernah menginstruksikan peserta untuk turun dalam demonstrasi.
“Saya tidak pernah menginstruksikan, tapi saya mempersilakan,” ujarnya.
Elim juga menegaskan tidak ada pengondisian terhadap peserta aksi maupun pembayaran untuk mengikutsertakan mereka.
“Di sini tidak ada pengondisian apa pun. Tidak ada pengondisian, apalagi pembayaran apa pun. Ini murni daripada rekan-rekan olahraga, insan-insan olahraga untuk menyuarakan hak-hak aspirasi mereka,” tegas Elim.
Sementara itu, keterlibatan pelajar dalam aksi tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Kota Blitar dan DP3AP2KB Kota Blitar. Kedua instansi Pemerintah Kota Blitar itu menyayangkan pelibatan anak dalam kegiatan demonstrasi, serta menilai aspek keamanan, keselamatan, pendidikan dan perlindungan anak perlu menjadi perhatian.
Dengan adanya laporan ke kepolisian, persoalan yang bermula dari aksi KONI tersebut kini memasuki ranah hukum. Meski Wawali Elim telah menyampaikan bantahan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan maupun mengondisikan peserta usia anak untuk turun aksi, selanjutnya pembuktian atas dugaan yang dilaporkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.









