Ironi Demo KONI Kota Blitar, Wawali Elim Ajak Atlet Pelajar Maju Saat Orasi Demi Tuntutan Hibah

KafeBerita.com, Blitar – Ironi mewarnai aksi demonstrasi insan olahraga Kota Blitar, Senin (7/9/2026). Di tengah tuntutan pencairan hibah KONI kepada Pemerintah Kota Blitar, sejumlah atlet yang masih berstatus pelajar justru berada di barisan massa. Bahkan, Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba yang saat itu bertindak sebagai Plt Ketua Umum KONI memanggil sejumlah atlet pelajar maju ketika berorasi di depan Kantor DPRD Kota Blitar.

Kehadiran para pelajar dalam aksi tersebut menjadi sorotan karena mereka sebelumnya tercatat memperoleh dispensasi akademik untuk mengikuti “agenda koordinasi atlet di KONI Kota Blitar”. Surat dispensasi Nomor 160/Merpati/IX/2026 tertanggal 6 September 2026 mencantumkan 28 atlet dari sejumlah SMP, MTs, SMA, dan SMK di Kota Blitar.

Banner DBHCHT Pemkab Blitar Agustus 2026

Namun pada hari yang sama, dokumentasi foto dan video menunjukkan sejumlah atlet muda tersebut berada di tengah demonstrasi. Mereka tampak mengenakan pakaian olahraga dan mengikuti jalannya aksi yang kemudian bergerak dari Kantor DPRD menuju Kantor Pemkot Blitar.

Atlet Pelajar Dipanggil Maju Saat Orasi

Dalam orasinya, Elim secara langsung meminta para atlet muda tersebut maju ke depan massa. Keberadaan mereka kemudian dijadikan contoh untuk menggambarkan kondisi pembinaan atlet di Kota Blitar.

“Sini, masuk, maju, maju, maju. Nah, ini, maju, sini. Ya, ini. Ini contoh atlet-atlet binaan daripada KONI Kota Blitar,” kata Elim.

“Mohon maaf, kasihan sekali adik-adik kita ini. Mereka berjuang, mereka latihan sepanjang hari, tapi apresiasinya sangat minim,” lanjutnya.

Elim saat itu hadir dalam kapasitas sebagai Plt Ketua KONI Kota Blitar. Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan, di antaranya pencairan anggaran pembinaan olahraga dan pengembalian penggunaan kantor operasional KONI.

Namun ketika ditanya mengenai keterlibatan para atlet pelajar, Elim membantah pernah menginstruksikan mereka untuk turun dalam aksi.

“Saya tidak pernah menginstruksikan, tapi saya mempersilakan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak ada pengondisian terhadap insan olahraga yang mengikuti aksi.

“Di sini tidak ada pengondisian apa pun. Tidak ada pengondisian, apalagi pembayaran apa pun. Ini murni daripada rekan-rekan olahraga, insan-insan olahraga untuk menyuarakan hak-hak aspirasi mereka,” tegasnya.

Menurut Elim, aksi tersebut dilakukan setelah KONI menempuh jalur komunikasi dengan pemerintah. Ia menyebut telah tiga kali mengirim surat permohonan audiensi dan mengikuti hearing bersama DPRD Kota Blitar sebelum akhirnya massa menyampaikan aspirasi melalui aksi terbuka.

Ketika Atlet Muda Masuk Aksi Orang Dewasa

Persoalan kemudian tidak hanya berkaitan dengan tuntutan KONI, tetapi juga menyentuh posisi atlet pelajar sebagai anak yang masih memiliki kewajiban pendidikan dan hak atas perlindungan.

Keberadaan 28 atlet pelajar dalam dokumen dispensasi menjadi perhatian karena kegiatan yang disebut dalam surat adalah “agenda koordinasi atlet”, sementara pada hari yang sama sejumlah atlet tersebut terlihat dalam demonstrasi.

Secara prinsip, anak memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun partisipasi anak dalam kegiatan publik tetap perlu memperhatikan keamanan, pendidikan, serta kepentingan terbaik mereka.

Hal tersebut juga perlu dilihat dalam konteks Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur penerapan nilai karakter positif peserta didik sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam penyampaian pendapat.

Surat edaran tersebut menekankan pentingnya memberikan ruang kepada peserta didik untuk menyampaikan pendapat secara demokratis dan bertanggung jawab melalui lingkungan pendidikan yang aman. Dalam pelaksanaannya, pembinaan dan pendampingan diperlukan agar partisipasi peserta didik tidak mengabaikan keamanan, keselamatan, serta hak mereka sebagai anak dan pelajar.

Rambu perlindungan lainnya terdapat dalam Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut memberikan jaminan kepada anak untuk memperoleh perlindungan, antara lain dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam kerusuhan sosial, serta pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Ketentuan tersebut menjadi penting untuk diperhatikan ketika anak berada dalam kegiatan yang membawa tuntutan politik atau kepentingan organisasi orang dewasa. Terlebih ketika anak yang masih berstatus pelajar hadir dalam aksi dan kemudian dipanggil maju saat orasi.

Meski demikian, fakta kehadiran atlet pelajar dalam aksi KONI tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Elim telah menyatakan dirinya tidak pernah menginstruksikan maupun melakukan pengondisian agar para atlet turun ke jalan.

Tuntutan Hibah dan Kepentingan Pembinaan

Sementara itu, Pemkot Blitar melalui Pj Sekda Tri Iman Prasetyono menyatakan pemerintah tidak pernah menghalangi maupun mengintervensi kegiatan KONI. Persoalan yang menjadi perhatian pemerintah berkaitan dengan legalitas pihak yang akan menandatangani perjanjian hibah dan peminjaman aset daerah.

“Tidak pernah menghalang-halangi dan tidak pernah intervensi. Kami hanya berpandangan bahwa karena ini proses administrasi negara tentang keuangan dan barang milik daerah, maka ini harus legal dan sah. Hanya itu saja,” kata Tri Iman.

Menurut Pemkot, kewenangan Plt Ketua KONI yang tercantum dalam surat Ketua KONI Provinsi Jawa Timur terbatas pada pelaksanaan kegiatan rutin organisasi dan penyelenggaraan Musorkotlub. Penandatanganan perjanjian hibah maupun peminjaman aset disebut tidak termasuk tugas rutin tersebut.

“Kalau tugas rutin itu kegiatan sehari-hari. Sementara untuk menerima, menandatangani perjanjian hibah dan menandatangani perjanjian peminjaman aset, ini bukan tugas rutin,” ujarnya.

Pemkot kemudian mendorong agar Musorkotlub segera dilaksanakan sehingga organisasi memiliki ketua definitif yang dapat menjalankan proses administrasi secara sah.

Pada akhirnya, aksi demo KONI Kota Blitar mempertemukan dua persoalan yang seharusnya ditempatkan secara proporsional. Tuntutan mengenai pembinaan atlet dan pencairan hibah memang menjadi keperluan insan olahraga. Namun ketika atlet yang masih berstatus pelajar ikut berada dalam aksi orang dewasa, pendidikan dan perlindungan mereka semestinya tidak ikut dikorbankan.

Olahraga seharusnya menjadi ruang bagi anak-anak untuk berlatih, berprestasi, dan berkembang. Persoalan organisasi serta anggaran dapat diselesaikan melalui jalur kelembagaan, sementara kepentingan anak tetap perlu dijaga agar tidak terseret terlalu jauh ke dalam konflik orang dewasa.

Dirgahayu Republik Indonesia HUT RI Ke-81 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *