Gempur Rokok Ilegal, Mas Ibin Ajak Dukung Industri Legal demi Perkuat Pembangunan Kota Blitar

KafeBerita.com, Blitar – Pemerintah Kota Blitar menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal sebagai bagian dari upaya melindungi industri hasil tembakau yang taat aturan. Langkah tersebut dinilai penting karena keberadaan industri legal berkontribusi terhadap penerimaan negara yang kemudian kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Komitmen itu disampaikan Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin saat menghadiri pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, Selasa (7/7/2026).

Mas Ibin mengatakan Pemerintah Kota Blitar terus bersinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat hingga operasi penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok yang telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah sangat mendukung upaya penguatan penerimaan negara melalui kegiatan sosialisasi, penertiban, dan operasi bersama aparat penegak hukum untuk memberantas rokok ilegal,” terang Wali Kota Mas Ibin.

Ia menilai dukungan terhadap industri rokok legal akan memberikan dampak yang lebih luas bagi daerah. Penerimaan cukai yang meningkat akan berkontribusi pada besaran DBHCHT yang diterima pemerintah daerah. Dana tersebut selanjutnya dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program, mulai bidang kesehatan, penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, hingga kegiatan lain yang telah diatur dalam ketentuan pemerintah.

Selain itu, Mas Ibin juga mengingatkan bahwa rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah berpotensi meningkatkan akses konsumsi, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Karena itu, pengawasan harus terus diperkuat agar tercipta iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi masyarakat.

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Nurtjahjo Budinanto, menjelaskan pihaknya memusnahkan sebanyak 1.903.712 batang rokok ilegal serta 1.199 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang yang dimusnahkan memiliki nilai sekitar Rp2,2 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,8 miliar.

“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp2,2 miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,8 miliar,” ujar Nurtjahjo.

Ia menambahkan, seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum sebagai barang milik negara. Hingga pertengahan tahun 2025, KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar juga telah melakukan 190 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, dengan sebagian besar temuan berasal dari wilayah Malang dan sekitarnya.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum, upaya pemberantasan rokok ilegal diharapkan terus menekan peredaran barang tanpa pita cukai. Di sisi lain, industri hasil tembakau yang legal dapat berkembang lebih sehat sehingga mampu meningkatkan penerimaan negara dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kota Blitar melalui optimalisasi pemanfaatan DBHCHT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *