KafeBerita.com, Blitar – DPRD Kota Blitar meminta anggaran pengadaan incinerator senilai Rp6,7 miliar segera dialihkan ke program lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat setelah pemerintah pusat melarang penggunaan sistem pembakaran sampah di daerah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, mengatakan kebijakan tersebut harus segera ditindaklanjuti dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) agar anggaran tidak mengendap dan tetap bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan publik.
“Incinerator itu tidak diperkenankan oleh pemerintah pusat karena sistem pembakaran sampah tidak boleh lagi digunakan. Maka anggarannya harus segera dialihkan,” ujar Totok yang juga anggota Badan Anggaran DPRD, Rabu (6/5/2026).
Menurut Totok, sebelumnya pengadaan incinerator memang telah direncanakan sebagai salah satu solusi penanganan sampah di Kota Blitar. Namun setelah dilakukan kajian dan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah mendapatkan kepastian bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan arah penanganan persampahan nasional.
“Persampahan sekarang menjadi bagian proyek strategis nasional, sehingga daerah harus linier dengan kebijakan pemerintah pusat,” katanya.
Ia menjelaskan, sejak awal DPRD telah meminta agar rencana pengadaan incinerator dikaji secara mendalam sebelum direalisasikan. Salah satu hasil kajian tersebut akhirnya menunjukkan bahwa penggunaan alat pembakar sampah tidak diperbolehkan.
“Makanya kemarin kita minta ada kajian lebih lanjut. Setelah koordinasi dengan kementerian, ternyata memang tidak boleh,” tegasnya.
Totok memastikan DPRD mendukung langkah pengalihan anggaran tersebut agar tetap memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Menurutnya, penggunaan APBD harus tepat sasaran dan menyesuaikan regulasi yang berlaku.
“Karena tidak boleh, ya harus segera digeser ke kegiatan lain yang lebih bermanfaat bagi rakyat,” ujarnya.
Di sisi lain, persoalan penanganan sampah di Kota Blitar masih menjadi tantangan serius, terutama terkait keterbatasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA). Opsi kerja sama TPA regional bersama Kabupaten Blitar sempat dibahas, namun hingga kini belum menemukan titik temu.
Menurut Totok, Kota Blitar masih keberatan apabila harus menggunakan TPA regional di wilayah Blitar Selatan karena biaya operasional dan transportasi dinilai terlalu tinggi.
“Secara operasional lebih mahal karena jaraknya jauh. Itu yang masih menjadi pembahasan,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, DPRD dan pemerintah daerah kini mulai menjajaki rencana perluasan lahan TPA dengan estimasi anggaran sekitar Rp4 miliar lebih. Saat ini prosesnya masih dalam tahap kajian harga oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Kita sedang proses kajian pembelian lahan melalui KJPP untuk menentukan standar harga yang sesuai,” ujar politisi PKB tersebut.
Totok berharap proses penentuan harga lahan dapat segera diselesaikan sebelum Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) agar pembahasan anggaran bisa langsung difinalisasi.
“Kalau nanti anggaran yang tersedia masih kurang, bisa kita tambahkan di PAK,” katanya.
DPRD Kota Blitar menilai persoalan sampah membutuhkan solusi jangka panjang yang realistis dan sesuai regulasi nasional. Karena itu, pengalihan anggaran incinerator dianggap menjadi langkah penting agar APBD tetap efektif sekaligus mendukung penanganan sampah yang lebih berkelanjutan di Kota Blitar.












