KafeBerita.com, Blitar – Manajemen RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar menegaskan bahwa isu dugaan pelanggaran dalam layanan hemodialisa atau cuci darah yang kembali beredar belakangan ini merupakan isu lama yang telah muncul sekitar lima tahun lalu. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa isu tersebut sudah pernah ditelusuri secara menyeluruh dan tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Ketua Dewan Pengawas RSUD Mardi Waluyo, Dr. M. Zainul Ichwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa informasi yang beredar saat ini tidak didukung oleh fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa manajemen rumah sakit telah melakukan investigasi internal sejak isu tersebut pertama kali mencuat.
“Itu hanya isu. Fakta di lapangan tidak ada. Isu tersebut muncul sekitar lima tahunan lalu. Manajemen rumah sakit sudah pernah melakukan investigasi dan tidak ada temuan apa pun,” ujar Zainul Ichwan saat diwawancarai pada Minggu (21/12/2025).
Zainul menjelaskan bahwa Dewan Pengawas terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap seluruh unit pelayanan rumah sakit, termasuk layanan hemodialisa. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang publik. Menurutnya, setiap isu harus diuji melalui data dan mekanisme resmi, bukan berdasarkan asumsi atau kabar yang tidak jelas sumbernya.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik, tetapi semua harus berbasis fakta dan mekanisme yang jelas,” katanya.
Pernyataan serupa disampaikan Wakil Direktur RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, Dr. drg. Agus Sabtoni. Ia menegaskan bahwa isu yang kembali mencuat tersebut merupakan informasi lama yang tidak disertai laporan resmi maupun bukti konkret.
“Pak Zainul sudah menyampaikan ke saya, itu isu lama, sekitar lima tahun yang lalu, yang sekarang dihembuskan lagi. Kami sudah telusuri ke teman-teman di unit hemodialisa. Tidak ada pelapor, tidak ada korban, dan petugas juga clear, tidak ada yang melakukan tindakan seperti itu,” kata Agus Sabtoni.
Agus menjelaskan bahwa layanan hemodialisa di RSUD Mardi Waluyo dijalankan sesuai prosedur medis dan regulasi yang berlaku. Penjadwalan dan antrean pasien dilakukan berdasarkan kebutuhan klinis serta sistem yang telah ditetapkan, tanpa adanya pungutan di luar ketentuan resmi.
Ia menambahkan bahwa manajemen rumah sakit secara rutin melakukan evaluasi internal terhadap sistem pelayanan dan kinerja sumber daya manusia. Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan publik.
“Evaluasi rutin menjadi komitmen kami agar pelayanan tetap profesional, transparan, dan berorientasi pada keselamatan pasien,” ujarnya.
Sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah, RSUD Mardi Waluyo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional dan memastikan pelayanan kesehatan yang adil serta merata bagi seluruh masyarakat.












