KafeBerita.com, Blitar — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun meningkatkan kecepatan maksimal perjalanan kereta api dari 100 kilometer per jam menjadi 120 kilometer per jam di sejumlah lintasan wilayah kerjanya. Peningkatan ini membuat waktu tempuh kereta antarstasiun semakin singkat dan efisien, menjadikan moda transportasi ini semakin unggul dalam hal kecepatan dan ketepatan waktu.
Namun, di balik peningkatan kecepatan tersebut, PT KAI mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat di sekitar jalur rel. Semakin cepat laju kereta, semakin kecil pula kemungkinan masinis melakukan pengereman mendadak jika terjadi gangguan di lintasan. Karena itu, keselamatan bersama menjadi tanggung jawab semua pihak, bukan hanya operator.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan peningkatan kecepatan dilakukan seiring dengan perbaikan jalur dan sistem pengamanan.
“Normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” jelasnya, Minggu (19/10/2025).
Menurut Zainul, normalisasi jalur juga dilakukan di beberapa titik lain, termasuk JPL 206 Km 127+9/0 di petak jalan yang sama. “Lebar jalan JPL semula 3,6 meter menjadi 1,5 meter, sehingga hanya pengguna sepeda atau sepeda motor yang dapat melintas,” katanya.
Sedangkan di JPL 204 Km 126+1/2 Desa Sanankulon, dilakukan pencabutan patok penutup perlintasan karena pos jaga dan palang pintu sudah kembali beroperasi. Semua kegiatan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, hingga perangkat kecamatan dan desa setempat.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” imbau Zainul.
Ia juga mengingatkan bahwa KAI melarang segala bentuk pembangunan atau aktivitas yang dapat mengganggu pandangan bebas di sekitar jalur kereta api. “KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” ujarnya.
Larangan tersebut bukan tanpa dasar. Aturannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178 dan Pasal 192. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Selain soal bangunan, KAI juga menegaskan pentingnya kedisiplinan masyarakat saat melintas di perlintasan sebidang. “Untuk keselamatan bersama, KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu peringatan, peralatan keselamatan, dan pintu perlintasan,” imbau Zainul sekaligus menutup keterangannya.
Dengan kecepatan kereta di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun yang kini meningkat hingga 120 km/jam, perjalanan menjadi lebih cepat dan efisien, namun juga menuntut kewaspadaan ekstra dari pengguna jalan dan warga sekitar jalur. Keselamatan, pada akhirnya, hanya bisa terjaga jika seluruh pihak patuh terhadap aturan dan rambu yang telah ditetapkan.












