Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin Pesan Masyarakat Aktif Awasi dan Laporkan Peredarannya

KafeBerita.com, Blitar – Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin mengajak masyarakat ikut aktif mengawasi peredaran rokok ilegal. Ia meminta warga tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal serta segera melaporkan jika menemukan peredarannya.

Pesan tersebut disampaikan Mas Ibin melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Kota Blitar Kusno. Sambutan itu disampaikan dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 di Kantor Satpol PP Kota Blitar, Rabu (19/8/2026) malam.

Dirgahayu Republik Indonesia HUT RI Ke-81 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar

Kegiatan tersebut mengundang Kasi Trantibum dan anggota Satlinmas Kecamatan Sukorejo. Sosialisasi menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Blitar memperkuat pemahaman masyarakat mengenai bahaya serta dampak peredaran rokok ilegal.

Mas Ibin menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

Ia meminta pedagang tidak menerima maupun menjual rokok ilegal. Masyarakat juga diminta tidak membeli atau mengonsumsi produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

“Bagi pedagang, jangan menerima atau menjual rokok ilegal. Jika ada pihak yang menawarkan rokok tanpa pita cukai resmi, segera laporkan kepada pihak yang berwenang,” kata Mas Ibin dalam sambutan tertulisnya.

Mas Ibin juga mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar. Jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal, informasi tersebut diharapkan segera disampaikan kepada pihak berwenang.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi penting karena peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum. Peredaran tersebut juga mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan kesejahteraan.

foto bersama satpol pp kota blitar sosialisasi gempur rokok ilegal rabu 19 agustus 2026
Foto bersama sosialisasi gempur rokok ilegal di Kantor Satpol PP Kota Blitar mengundang Satlinmas Wilayah Kecamatan Sukorejo, Rabu (19/8/2026).

Mas Ibin menjelaskan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dikembalikan kepada daerah melalui DBHCHT. Di Kota Blitar, dana tersebut diarahkan pada tiga bidang utama.

Bidang pertama adalah kesehatan. DBHCHT digunakan antara lain untuk mendukung Jaminan Kesehatan Masyarakat melalui UHC, pengadaan sarana rumah sakit dan puskesmas, serta peningkatan layanan medis.

Bidang kedua berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatannya mencakup bantuan sosial bagi buruh pabrik rokok dan petani tembakau, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi masyarakat.

Sementara bidang ketiga adalah penegakan hukum. Pemanfaatannya dilakukan melalui pengawasan pasar, operasi gabungan, serta sosialisasi pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal.

Karena itu, Mas Ibin menilai masyarakat perlu memahami bahwa rokok ilegal membawa dampak lebih luas. Produk tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dapat merugikan negara.

“Karena peredarannya mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat kembali memberikan manfaat kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan kesejahteraan,” ujarnya.

Mas Ibin juga mengapresiasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum. Ia menyebut pada 7 Juli 2026 telah dilakukan pemusnahan lebih dari 2 juta batang rokok ilegal.

Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Menurut Mas Ibin, capaian tersebut menunjukkan pentingnya sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Nurtjahjo Budidananto Sosialisasi Rokok Ilegal Rabu 19 Agustus 2026
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Nurtjahjo Budidananto memberikan hasil penindakan rokok ilegal dan memaparkan dampak positif dalam sosialisasi Rabu (19/8/2026).

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Nur Cahyo Budi Dananto menjelaskan besarnya kontribusi cukai hasil tembakau terhadap penerimaan negara. Ia menyebut target penerimaan kepabeanan dan cukai secara nasional pada 2026 mencapai Rp336 triliun.

Dari jumlah tersebut, penerimaan cukai mencapai sekitar 72 persen atau Rp243 triliun. Cukai hasil tembakau menjadi penyumbang terbesar dengan porsi sekitar 90 persen dari penerimaan cukai.

Besarnya kontribusi tersebut membuat pemberantasan rokok ilegal menjadi perhatian bersama. Nur Cahyo menyebut peredaran rokok ilegal berdasarkan survei mengalami peningkatan dari 3,4 persen pada 2024 menjadi 13 persen pada 2025.

Bea Cukai Blitar bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum kemudian memperkuat operasi pemberantasan. Salah satunya melalui Operasi Gurita yang tidak hanya menyasar peredaran di tingkat hilir, tetapi juga berupaya menelusuri sumber produksi.

Nur Cahyo mengatakan masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui aplikasi Siroleg. Informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dapat dimasukkan ke dalam sistem tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai.

“Jadi informasi tentang adanya peredaran rokok ilegal di satu tempat itu dimasukkan dalam Siroleg tersebut. Di kami, Bea Cukai, langsung ada alert, kemudian kami bisa membaca dan langsung kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Ia mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Blitar. Selain sekitar 2 juta batang yang telah dimusnahkan, terdapat sekitar 2 juta batang rokok ilegal lainnya yang disiapkan untuk dimusnahkan pada semester kedua 2026.

Kepala Satpol PP Kota Blitar Suyatno mengatakan sosialisasi juga diarahkan untuk melindungi keberadaan industri rokok legal di Kota Blitar. Menurutnya, keberadaan pabrik rokok legal memiliki kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara produk legal dan ilegal. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha legal sekaligus memperkuat potensi penerimaan DBHCHT.

Melalui Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Blitar berharap masyarakat tidak hanya memahami aturan cukai. Lebih dari itu, warga diharapkan aktif mengawasi lingkungan, menolak peredaran rokok ilegal, dan melaporkan temuan kepada pihak berwenang.

Mas Ibin menegaskan gerakan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah, aparat, pedagang, hingga masyarakat di tingkat lingkungan perlu bergerak bersama agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara tetap memberi manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *