KafeBerita.com, Blitar – Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) KONI Kota Blitar yang digelar di Balai Kusumo Wicitro, Selasa (22/9/2026), tidak sepenuhnya berjalan mulus sejak awal. Forum pemilihan Ketua Umum KONI tersebut sempat memanas setelah tiga cabang olahraga (cabor), yakni Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi), Ikatan Motor Indonesia (IMI), dan Jujitsu, dipersoalkan saat hendak masuk ke lokasi musyawarah.
Ketegangan berlangsung di pintu masuk forum. Perwakilan ketiga cabor terlihat beradu argumen dengan panitia Musorkotlub. Mereka mempertanyakan aturan dan tata tertib pelaksanaan forum yang menjadi dasar pembatasan akses masuk.
Setelah terjadi dialog, para perwakilan cabor akhirnya diperbolehkan masuk ke lokasi Musorkotlub.
Kabagops Polres Blitar Kota Kompol Agus Tri S mengatakan kepolisian tidak masuk dalam ranah penentuan siapa yang berhak berada di dalam forum. Polisi hanya bertugas memastikan pelaksanaan musyawarah tetap aman dan tidak berkembang menjadi kericuhan.
“Terkait tata tertib kami serahkan ke panitia. Kami hanya mem-backup panitia agar tidak terjadi permasalahan atau kericuhan,” kata Agus.
“Tadi memang sempat terjadi ketegangan, tapi semua bisa menahan diri dan akhirnya bisa selesai,” lanjutnya.
Kejadian di pintu masuk tersebut menjadi salah satu catatan dalam pelaksanaan Musorkotlub. Sebab, sebelum forum dibuka, dinamika terkait aturan dan kepesertaan sudah lebih dulu muncul.
Musorkotlub digelar setelah Ketua Umum KONI Kota Blitar periode 2026-2030, Samanhudi Anwar, mengundurkan diri setelah dilantik pada Juni 2026. Dalam pemilihan kali ini terdapat dua bakal calon, yakni Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba yang saat itu juga menjabat Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar dan Inspektur Daerah Kota Blitar sekaligus Ketua Cabor Muaythai, Ratih Dewi Indarti.
Namun, proses menuju forum tersebut sebelumnya juga telah diwarnai polemik mengenai persyaratan bakal calon.
Salah satu sorotan muncul pada syarat khusus huruf (e) yang ditetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP). Aturan tersebut menyebut bakal calon “tidak pernah terlibat dalam perkara hukum pidana maupun perdata.”
Bakal calon juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai dengan substansi yang sama.
Persyaratan itu kemudian dipertanyakan setelah nama Elim diketahui memiliki rekam laporan polisi dalam perkara berbeda. Elim sebelumnya pernah dilaporkan di Makassar terkait persoalan utang piutang dan kembali dilaporkan Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) ke Polres Blitar Kota terkait dugaan pelibatan atlet yang masih berusia anak dalam aksi demonstrasi KONI pada 7 September 2026.
Dua laporan tersebut berada dalam konteks dan tahapan berbeda. Laporan juga tidak otomatis berarti seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Namun, keberadaannya memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana TPP menafsirkan frasa “tidak pernah terlibat dalam perkara hukum” yang mereka tetapkan sendiri.
Di titik ini, persoalan Musorkotlub tidak hanya menyangkut siapa yang akan terpilih. Konsistensi terhadap aturan pencalonan juga menjadi perhatian karena ketentuan yang tertulis harus memiliki ukuran penerapan yang jelas terhadap seluruh bakal calon.
Polemik tersebut kemudian bertemu dengan persoalan baru pada hari pelaksanaan Musorkotlub. Tiga cabor yang datang sebagai peserta forum justru sempat tertahan di pintu masuk.
Peristiwa itu membuat pelaksanaan musyawarah kembali menjadi sorotan. Perwakilan cabor membawa serta dasar aturan tata tertib dan mempertanyakan alasan mereka tidak diperkenankan masuk. Situasi baru mereda setelah dilakukan dialog antara pihak cabor dan panitia.
Ketegangan yang muncul sejak pintu masuk memperlihatkan bahwa persoalan Musorkotlub bukan hanya berada di meja musyawarah. Bahkan sebelum agenda pemilihan dimulai, aturan kepesertaan sudah menjadi sumber perdebatan.
Padahal, forum tersebut seharusnya menjadi ruang musyawarah untuk menentukan kepemimpinan KONI Kota Blitar secara tertib. Tata tertib mestinya menjadi pedoman bersama agar setiap peserta mendapatkan perlakuan yang jelas sesuai kedudukannya sebagai peserta Musorkotlub.
Kabagops Polres Blitar Kota memastikan situasi akhirnya dapat dikendalikan. Namun, keterlibatan petugas pengamanan untuk mengantisipasi kemungkinan kericuhan menunjukkan bahwa ketegangan di lapangan memang sempat terjadi.
Di sisi lain, kepengurusan KONI yang dipilih melalui forum ini akan menghadapi pekerjaan besar untuk mengembalikan perhatian pada pembinaan atlet dan prestasi olahraga. Karena itu, rangkaian polemik sejak tahapan pencalonan hingga pelaksanaan forum menjadi catatan tersendiri bagi proses Musorkotlub.
Anomali tersebut setidaknya terlihat dari dua titik. Pertama, munculnya pertanyaan mengenai konsistensi penerapan syarat calon yang mengatur keterlibatan dalam perkara hukum. Kedua, pada hari pelaksanaan, tiga cabor peserta justru sempat dipersoalkan aksesnya masuk ke forum.
Tidak berarti kedua persoalan tersebut otomatis membuktikan adanya pelanggaran atau rekayasa dalam Musorkotlub. Namun, rangkaian peristiwa tersebut cukup untuk menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa konsisten aturan dijalankan dan seberapa terbuka proses musyawarah dilaksanakan.
Pada akhirnya, Musorkotlub bukan hanya soal memilih antara Elim Tyu Samba dan Ratih Dewi Indarti. Forum tersebut juga menjadi ujian bagi TPP dan panitia untuk menunjukkan bahwa seluruh tahapan berjalan berdasarkan aturan yang sama, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, ketika syarat pencalonan diperdebatkan sebelum forum dan tiga cabor sempat tertahan di pintu masuk pada hari pelaksanaan, publik berhak mempertanyakan apakah seluruh proses Musorkotlub benar-benar berjalan setertib tata tertib yang telah ditetapkan.








