KafeBerita.com, Jakarta – Perdebatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali mengemuka menjelang Pemilu 2029. Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PKC PMII) Jawa Timur mendorong DPR RI tidak sekadar menentukan angka, tetapi menyusun rumusan ilmiah yang menjadi dasar perubahan kebijakan tersebut.
Dorongan itu disampaikan LBH PMII Jatim melalui policy brief yang diluncurkan untuk mengawal implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang norma serta besaran ambang batas telah diubah dengan berpedoman pada parameter yang ditetapkan MK.
MK juga menilai penentuan angka 4 persen sebelumnya tidak didukung dasar metode dan argumentasi yang memadai untuk menjelaskan rasionalitas penetapan angka tersebut.
Ketua LBH PKC PMII Jawa Timur Roy Wahid Ilham menilai kondisi itu seharusnya menjadi momentum untuk membangun aturan baru yang memiliki dasar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengaturan ulang ambang batas parlemen yang tidak memiliki rumusan baku ilmiah berpotensi mengganggu kepastian hukum serta representasi politik yang lebih adil bagi masyarakat,” ujarnya, Minggu (20/9/2026).
Menurut Roy, perdebatan mengenai parliamentary threshold tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah angkanya 4 persen, 5 persen, atau besaran lainnya. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana sebuah angka ditentukan dan apa konsekuensinya terhadap suara pemilih.
LBH PMII Jatim menilai DPR RI memiliki ruang legal policy untuk merumuskan kembali ketentuan ambang batas parlemen. Namun, kebijakan tersebut perlu tetap berpijak pada parameter konstitusional, prinsip demokrasi, representasi politik, dan proporsionalitas.
“PMII memiliki legitimasi etik dan akademik untuk melakukan pengawasan, advokasi kebijakan, serta memberikan kritik konstruktif guna mendorong terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan hak politik warga negara,” kata Roy.
Menurutnya, besaran ambang batas berhubungan langsung dengan konversi suara pemilih menjadi kursi DPR. Karena itu, pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan jumlah suara yang berpotensi tidak terkonversi, penyederhanaan sistem kepartaian, serta tingkat representasi politik yang dihasilkan.
Wacana perubahan angka juga telah muncul dalam perdebatan politik. Dalam perkembangan perkara lain di MK, terdapat rujukan terhadap wacana ambang batas tetap 4 persen maupun kemungkinan dinaikkan menjadi 5, 7, atau 8 persen. Namun, perdebatan angka tersebut tidak serta-merta menjawab persoalan metodologi yang menjadi perhatian MK.
Bagi LBH PMII Jatim, perubahan aturan tidak seharusnya lahir hanya dari tarik-menarik kepentingan politik. Rumusan baru perlu memiliki parameter yang dapat diuji agar publik dapat memahami alasan di balik besaran ambang batas yang akhirnya dipilih.
“LBH PMII akan senantiasa mengawal implementasi Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebagai wujud partisipasi demokratis yang dijamin oleh konstitusi dan sejalan dengan tradisi intelektual kritis yang menjadi karakter pergerakan mahasiswa,” tegasnya.
Dengan demikian, isu parliamentary threshold menjelang Pemilu 2029 bukan hanya soal memilih angka. Perdebatan yang kini mengemuka juga menyangkut bagaimana DPR menerjemahkan putusan MK ke dalam norma baru yang memiliki dasar ilmiah, transparan, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi LBH PMII Jatim, kepastian tersebut penting agar perubahan ambang batas tidak sekadar menjadi produk kompromi politik, tetapi memiliki argumentasi yang dapat diuji sekaligus tetap memperhatikan hak politik dan representasi masyarakat.








