Cegah Anak Ikut Demo Seperti Dipimpin Wawali, Disdik Kota Blitar Evaluasi Pemberian Dispensasi

KafeBerita.com, Blitar – Dinas Pendidikan Kota Blitar mengevaluasi mekanisme pemberian dispensasi kepada pelajar setelah mengetahui sejumlah siswa yang seharusnya mengikuti kegiatan olahraga justru terlihat dalam aksi demonstrasi KONI Kota Blitar pada Senin (7/9/2026).

Evaluasi dilakukan untuk memastikan sekolah mengetahui secara jelas setiap kegiatan yang diikuti peserta didik ketika mereka memperoleh izin meninggalkan pembelajaran. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Banner DBHCHT Pemkab Blitar Agustus 2026

Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Dindin Alinurdin mengatakan pihaknya telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah negeri dan swasta untuk menelusuri siswa yang tidak mengikuti pembelajaran pada hari berlangsungnya aksi.

Dari penelusuran tersebut, ditemukan siswa yang izin maupun mendapatkan dispensasi. Sebagian izin diajukan klub atau cabang olahraga dengan keterangan mengikuti kegiatan olahraga.

“Tapi izinnya ya kegiatan olahraga. Jadi bukan kegiatan yang peristiwa hari Senin itu,” kata Dindin, Kamis (10/9/2026).

Menurut Dindin, sekolah selama ini memberikan dispensasi untuk kegiatan olahraga karena aktivitas tersebut dapat menunjang bakat dan prestasi siswa. Namun, sekolah baru mengetahui belakangan bahwa sejumlah pelajar ternyata mengikuti kegiatan berbeda dari yang dipahami ketika izin diberikan.

“Sekolah pun baru tahu kalau ternyata bukan kegiatan olahraga yang sesuai dengan perkiraan sekolah. Ternyata ada mengikuti kegiatan yang kemarin,” ujarnya.

Surat Dispensasi Anak Sekolah Diajak Demo KONI Kota Blitar Senin 7 September 2026
Surat permohonan Dispensasi Koordinasi di KONI Kota Blitar yang fakta di lapangan anak-anak diajak demo.

Dispensasi Olahraga, Pelajar Berada di Barisan Aksi

Salah satu dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut adalah surat Pengurus Club Bola Voli Akademi Merpati Jaya Kota Blitar Nomor 160/Merpati/IX/2026 tertanggal 6 September 2026.

Surat itu berisi permohonan dispensasi akademik bagi atlet pelajar untuk mengikuti “Agenda Koordinasi Atlet di KONI Kota Blitar” pada 7 September 2026. Lampirannya mencantumkan 28 atlet pelajar dari sejumlah SMP, MTs, SMA, dan SMK di Kota Blitar.

Dalam surat tersebut tidak tercantum agenda demonstrasi. Namun, dokumentasi pada 7 September menunjukkan sejumlah atlet muda dengan atribut klub berada dalam barisan aksi insan olahraga yang bergerak dari Kantor DPRD Kota Blitar menuju Kantor Pemkot Blitar.

Aksi tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Kota Blitar. Massa menyuarakan sejumlah tuntutan, termasuk pencairan anggaran pembinaan olahraga dan pengembalian penggunaan kantor operasional KONI.

Dalam orasinya di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Elim memanggil sejumlah atlet muda untuk maju.

“Sini, masuk, maju, maju, maju. Nah, ini, maju, sini. Ya, ini. Ini contoh atlet-atlet binaan daripada KONI Kota Blitar,” kata Elim.

“Mohon maaf, kasihan sekali adik-adik kita ini. Mereka berjuang, mereka latihan sepanjang hari, tapi apresiasinya sangat minim,” lanjutnya.

Elim menyatakan dirinya tidak pernah menginstruksikan peserta untuk mengikuti aksi.

“Saya tidak pernah menginstruksikan, tapi saya mempersilakan,” ujarnya.

Ia juga membantah adanya pengondisian maupun pembayaran terhadap peserta aksi.

“Tidak ada pengondisian, apalagi pembayaran apa pun. Ini murni daripada rekan-rekan olahraga, insan-insan olahraga untuk menyuarakan hak-hak aspirasi mereka,” tegas Elim.

pelajar anak di bawah umum kota blitar demo koni senin 7 september 2026
Tampak barisan pelajar memakai jersey pink membentangkan spanduk tuntutan dalam demo KONI Kota Blitar di depan Kantor DPRD, Senin (7/9/2026).

Disdik Perketat Pemberian Dispensasi

Bagi Dinas Pendidikan, ketidaksesuaian antara informasi kegiatan dalam pemberian dispensasi dengan aktivitas yang kemudian diikuti sejumlah siswa menjadi perhatian serius.

Dindin mengatakan sekolah perlu mengetahui secara rinci tujuan kegiatan sebelum memberikan izin kepada pelajar meninggalkan pembelajaran.

“Kalau kegiatan seperti kemarin, seandainya sejak awal sekolah mengetahui kegiatan yang sebenarnya akan diikuti, kemungkinan izin tidak diberikan karena kami khawatir terhadap keamanan dan keselamatan anak,” katanya.

Karena itu, evaluasi tidak hanya diarahkan pada dokumen dispensasi, tetapi juga pada pengawasan aktivitas peserta didik di luar lingkungan sekolah. Dinas Pendidikan ingin memastikan kegiatan yang mengatasnamakan pengembangan bakat dan prestasi memang berjalan sesuai tujuan yang disampaikan kepada sekolah.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Peserta didik tetap diberikan ruang untuk mengembangkan bakat olahraga, tetapi kegiatan yang diikuti harus jelas dan tidak menempatkan mereka pada situasi yang berisiko.

Ruang Aspirasi Pelajar Harus Aman

Dindin juga merujuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang penerapan nilai karakter positif peserta didik sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam penyampaian pendapat.

Menurutnya, peserta didik memiliki ruang untuk belajar menyampaikan pendapat secara demokratis, tetapi pembinaan tersebut perlu berlangsung melalui lingkungan yang aman dan terarah.

“Untuk pelajar kan sudah punya ruang sendiri untuk menyampaikan pendapat. Itu justru di lingkungan sekolah sendiri, jadi tidak di arena bebas atau di luar lingkungan sekolah,” ujar Dindin.

Perlindungan anak juga mendapat rambu melalui Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut memberikan hak kepada anak untuk memperoleh perlindungan, antara lain dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam kerusuhan sosial, serta peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Ketentuan tersebut tidak otomatis berarti setiap kehadiran anak dalam aksi merupakan pelanggaran hukum. Namun, keamanan, keselamatan, pendidikan, serta kepentingan terbaik anak tetap perlu menjadi perhatian.

Anak dan Orang Tua Ikut Didampingi

Dinas Pendidikan juga meminta sekolah melakukan pendekatan kepada siswa yang mengikuti kegiatan tersebut. Orang tua dilibatkan untuk memastikan kondisi anak tetap baik setelah peristiwa tersebut.

Pendampingan diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan trauma maupun perundungan yang mungkin muncul setelah pelajar menjadi bagian dari perhatian publik.

“Utamanya ke anak dulu, apakah mungkin ada anak yang trauma, karena mungkin awalnya tidak tahu diikutkan. Itu kita coba untuk lakukan pendekatan sehingga si anak bisa tetap enjoy belajar,” ujar Dindin.

Menurutnya, budaya sekolah aman dan nyaman tidak hanya berlaku ketika siswa berada di dalam lingkungan sekolah. Perlindungan juga harus berjalan ketika anak mengikuti aktivitas di luar sekolah.

“Budaya sekolah aman dan nyaman itu bukan hanya di dalam sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Karena itu, aktivitas anak perlu diawasi dan didampingi bersama orang tua. Kegiatan yang berkaitan dengan bakat dan prestasi tetap kami dukung, tetapi izin dan dispensasinya harus jelas untuk kegiatan apa,” pungkas Dindin.

Evaluasi tersebut menjadi langkah Dinas Pendidikan Kota Blitar memperjelas mekanisme pemberian dispensasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas peserta didik. Dengan demikian, dukungan terhadap bakat dan prestasi olahraga tetap berjalan tanpa mengabaikan hak anak untuk belajar, mendapatkan perlindungan, dan berada dalam lingkungan yang aman.

Dirgahayu Republik Indonesia HUT RI Ke-81 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *