KafeBerita.com, Blitar – DPRD Kabupaten Blitar mendorong percepatan proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 agar berbagai program pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
Dorongan tersebut menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah. DPRD menilai ketepatan waktu pembahasan anggaran penting agar pelaksanaan program dan kegiatan tidak menumpuk pada penghujung tahun.
Wakil Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama, mengatakan percepatan perlu dilakukan sejak tahap pengajuan KUA-PPAS Perubahan APBD. Menurutnya, seluruh tahapan anggaran memiliki siklus yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Untuk perubahan APBD, KUA-PPAS seharusnya diajukan paling lambat pada minggu pertama Agustus. Kemudian pada minggu kedua Agustus sudah dilakukan kesepakatan bersama dalam Nota Kesepakatan,” kata Candra, Senin (10/8/2026).
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mengatur penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu pertama Agustus.
Selanjutnya, pembahasan dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dilakukan paling lambat pada minggu kedua Agustus.
Menurut Candra, DPRD mendorong agar proses tersebut segera diakselerasi sehingga tahapan perubahan APBD 2026 dapat berjalan lebih efektif. Percepatan dinilai penting karena pembahasan anggaran berkaitan langsung dengan kesiapan pelaksanaan berbagai program daerah.
“Yang kami dorong adalah bagaimana proses ini bisa segera diakselerasi. Jangan sampai keterlambatan pada satu tahapan kemudian berpengaruh terhadap tahapan berikutnya, terutama pelaksanaan kegiatan yang berkaitan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Candra mengatakan perhatian DPRD terhadap ketepatan waktu anggaran juga berkaitan dengan upaya memastikan program pembangunan tidak tertunda hingga melewati tahun anggaran.
Menurutnya, pekerjaan yang baru dapat dilaksanakan menjelang akhir tahun memiliki waktu pelaksanaan yang lebih terbatas. Kondisi tersebut dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan kegiatan maupun penyerapan anggaran.
Karena itu, DPRD mendorong agar persiapan kegiatan, termasuk proses tender dan pengadaan, dapat dilakukan lebih awal setelah seluruh tahapan anggaran memiliki dasar yang jelas.
“Harapan kami sejak awal tahun persiapan tender dan pengadaan sudah berjalan sehingga pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk di akhir tahun. Sekarang yang penting seluruh tahapan bisa segera dipercepat agar program pembangunan tetap berjalan sesuai target,” jelas Candra.
Dorongan tersebut juga berkaitan dengan pengalaman pengelolaan anggaran pada tahun sebelumnya. Candra menyebut terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp393 miliar pada 2025.
Menurutnya, DPRD ingin memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi sehingga anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membiayai program yang telah direncanakan.
“Kalau kegiatan tidak dikerjakan, tentu manfaat anggaran tidak bisa segera dirasakan masyarakat. Karena itu, kami ingin proses ini segera diselesaikan dan pelaksanaan kegiatan bisa berjalan secara optimal,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Blitar menempatkan percepatan pembahasan APBD Perubahan sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Pembahasan anggaran diharapkan berlangsung secara efektif dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui fungsi penganggaran dan pengawasan, DPRD Kabupaten Blitar berkomitmen mengawal agar setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme. Tujuannya, program yang telah direncanakan dapat terlaksana tepat waktu dan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar.











