KafeBerita.com, Blitar – Wakil Wali (Wawali) Kota Blitar Elim Tyu Samba kini menghadapi dua persoalan yang berjalan beriringan saat maju sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Kota Blitar. Di satu sisi, Elim telah mendaftarkan diri dalam Musorkotlub KONI 2026. Di sisi lain, namanya masuk dalam laporan Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) terkait dugaan pelibatan atlet yang masih berusia anak dalam aksi demonstrasi KONI pada 7 September 2026.
Elim menyerahkan berkas pencalonan kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) pada Rabu (16/9/2026). Ia menjadi salah satu dari dua pendaftar bakal calon Ketua KONI Kota Blitar, bersama Ratih Dewi Indarti. Musorkotlub dijadwalkan berlangsung 22 September 2026.
Persoalan hukum muncul sehari sebelum tahapan pencalonan itu berlanjut. Pada Selasa (15/9/2026), GMB melaporkan Elim dan sejumlah pengurus olahraga ke Polres Blitar Kota. Laporan berkaitan dengan dugaan mobilisasi atau pelibatan atlet yang masih berstatus anak dalam aksi KONI. Polisi menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Pelaporan itu berangkat dari aksi 7 September. Saat itu Elim tampil sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar dan ikut berada di barisan massa yang menyampaikan tuntutan terkait pembinaan olahraga dan anggaran KONI.
Keterlibatan atlet pelajar juga diperkuat dengan dokumen dispensasi yang sebelumnya menjadi sorotan. Surat Pengurus Club Bola Voli Akademi Merpati Jaya Kota Blitar mencantumkan 28 atlet pelajar dari sejumlah SMP, MTs, SMA, dan SMK untuk mengikuti “Agenda Koordinasi Atlet di KONI Kota Blitar”. Namun, pada hari yang sama, sejumlah atlet tersebut terlihat berada dalam aksi demonstrasi.

Dalam orasinya, Elim bahkan meminta sejumlah atlet muda maju ke depan massa.
“Sini, masuk, maju, maju, maju. Nah, ini, maju, sini. Ya, ini. Ini contoh atlet-atlet binaan daripada KONI Kota Blitar,” kata Elim.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan atlet pelajar, Elim membantah pernah menginstruksikan peserta untuk turun dalam aksi.
“Saya tidak pernah menginstruksikan, tapi saya mempersilakan,” ujarnya.
Elim juga membantah adanya pengondisian terhadap peserta.
“Di sini tidak ada pengondisian apa pun. Tidak ada pengondisian, apalagi pembayaran apa pun. Ini murni daripada rekan-rekan olahraga, insan-insan olahraga untuk menyuarakan hak-hak aspirasi mereka,” tegasnya.
Belakangan, Elim menyatakan siap menghadapi proses hukum atas laporan tersebut.
“Kita siap menghadapi segala proses hukum,” tegas Elim.
Laporan GMB menyebut dugaan eksploitasi anak dan mendasarkan pengaduannya pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76I melarang eksploitasi anak secara ekonomi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 88 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis berarti Elim terancam hukuman 10 tahun hanya karena telah dilaporkan. Unsur perbuatan yang diduga harus terlebih dahulu ditelusuri dan dibuktikan dalam proses hukum.
Di titik inilah persoalan hukum kemudian bersinggungan dengan pencalonan Elim sebagai Ketua KONI. Apabila nanti ketika Elim berhasil menduduki kursi Ketua KONI di kemudian hari kasus hukumnya bergulir, maka akan merugikan bagi organisasi KONI itu sendiri karena pucuk pimpinannya harus berhenti sementara bahkan harus non aktif jika didakwa bersalah di kemudian hari.
Dalam persyaratan khusus bakal calon Ketua Umum KONI Kota Blitar Musorkotlub 2026, poin (e) memuat ketentuan bahwa calon “Tidak pernah terlibat dalam perkara hukum pidana maupun perdata.”
Keberadaan laporan polisi terhadap Elim kemudian dipersoalkan dalam proses penetapan bakal calon. Namun, Ketua TPP Musorkotlub KONI Kota Blitar Sugeng Praptono menyatakan dua bakal calon yang ada telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. TPP juga menyebut belum menerima dokumen berupa surat atau keputusan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan Elim.
“Kalau mungkin nanti ada ketetapan, ya akan kita batalkan,” kata Sugeng.














