Pekerja Rentan Blitar Diasuransikan Pemkot, Santunan Kematian Bisa Tembus Rp174 Juta

KafeBerita.com, Blitar – Pemerintah Kota Blitar memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja rentan dengan mengalokasikan anggaran asuransi ketenagakerjaan melalui skema BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini memastikan tukang becak, pengemudi ojek online, pengangkut sampah, hingga pekerja informal lainnya memperoleh perlindungan jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Pada Sabtu (28/2/2026), Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin yang akrab disapa Mas Ibin menyerahkan secara simbolis santunan di tiga lokasi, yakni di Jalan Sudanco Supriadi Kelurahan Gedok, Jalan Kastomo Kelurahan Gedok, dan Jalan Kurma Kelurahan Kepanjenkidul. Penyerahan dilakukan bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga jaminan sosial.

“Kegiatan hari ini kami bersama BPJS, pemerintah dan BPJS Tenaga Kerjaan mengantar bantuan asuransi kesehatan, ketenagakerjaan jadi pemerintah kota Blitar untuk para pekerja rentan, itu semuanya diasuransikan dari teman-teman tukang becak, dari teman-teman pengirit sampah, teman-teman ojol dan sebagainya diasuransikan oleh pemerintah kota Blitar,” jelas Mas Ibin.

Ia menegaskan bahwa premi bulanan seluruh peserta dibayarkan oleh pemerintah kota. Kebijakan ini menjadi bagian dari program jaring pengaman sosial yang difokuskan bagi kelompok pekerja sektor bawah yang selama ini minim perlindungan.

“Jadi bulanannya itu dibayar preminya oleh pemerintah kota Blitar. Ini dalam rangka jaring pengaman sosial kepedulian pemerintah bahwa pekerja ini terutama di pekerja rentan ini mendapatkan jaminan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Mas Ibin menjelaskan besaran santunan yang diterima peserta cukup signifikan. Jika kepesertaan belum mencapai tiga bulan, ahli waris menerima santunan sebesar Rp10 juta. Namun jika sudah di atas tiga bulan, santunan kematian mencapai Rp42 juta.

“Kalau ada kecelakaan, ada kematian mendapat santunan. Santunannya kalau belum 3 bulan 10 juta, di atas 3 bulan 42 juta,” terangnya.

Nilai santunan bahkan bisa meningkat jika peserta memiliki anak. Pemerintah memastikan manfaat pendidikan bagi dua anak dapat diberikan hingga total Rp174 juta.

“Kalau memang lebih dari 3 tahun dan ada putranya sampai 2 itu santunan bisa sampai 174 juta dua orang anak,” tambahnya.

Mas Ibin menyebut kebijakan ini sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah bagi warga kecil. Ia berharap pekerja tetap semangat mencari nafkah karena telah memiliki perlindungan dasar.

“Ini wujud kepedulian pemerintah kota Blitar, bahwa para pekerja itu dijamin oleh pemerintah kota Blitar, supaya kalau ada apa-apa nanti dapat diberikan santunan oleh BPJS yang bisa digunakan untuk putra putrinya untuk keluarga,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui adanya keterbatasan anggaran. Pemerintah daerah mengalami pemotongan anggaran yang cukup besar sehingga jangkauan program belum dapat diperluas secara maksimal.

“Memang tantangannya kita dipotong anggarannya besar sehingga kami mohon maaf jangkauannya tidak bisa terlalu besar untuk masyarakat. Harapannya kalau nanti pemerintah anggarannya cukup kami akan perbanyak lagi asuransi untuk warga kota Blitar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT yang dialokasikan pemerintah daerah.

“Ini adalah kerja sama kita antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah dalam hal ini alokasi dana DBHCHT dari Pemda untuk perlindungan para pekerja rentan,” jelas Ahmad Fauzi.

Ia menyebut data pekerja rentan diperoleh dari pemerintah daerah dan menyasar sektor informal seperti tukang ojek, pengangkut sampah, hingga tukang becak. Program ini tidak berhenti pada penyerahan simbolis semata, tetapi kepesertaan tetap berjalan sesuai kerja sama yang telah disepakati.

Dengan skema ini, Kota Blitar mencoba memastikan pekerja sektor bawah tidak lagi bekerja tanpa perlindungan. Angka santunan hingga Rp174 juta menjadi bukti bahwa jaring pengaman sosial daerah dapat memberi dampak nyata bagi keluarga pekerja jika risiko terburuk terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed