KafeBerita.com, Blitar – Pemerintah Kota Blitar tidak hanya mengandalkan penindakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Edukasi kepada pedagang kecil juga diperkuat agar mereka memahami ciri produk ilegal dan tidak tanpa sengaja masuk dalam rantai peredarannya.
Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal kepada 25 pedagang kaki lima (PKL) di Kota Blitar. Peserta berasal dari sejumlah kawasan strategis, seperti Jalan Mastrip, Kebun Rojo, dan sekitar Istana Gebang.

Kepala Satpol PP Kota Blitar Suyatno mengatakan sosialisasi menjadi bagian penting dari upaya pencegahan. Pedagang diberikan pemahaman mengenai ketentuan pita cukai, ciri rokok ilegal, serta konsekuensi hukum apabila menjual atau menyimpan produk tanpa cukai.
“Fokus hari ini dalam rangka sosialisasi untuk Gempur Rokok Ilegal. Kami memberikan pencerahan kepada perwakilan PKL, baik dari sisi cukai maupun dari sisi hukum,” ujar Suyatno.
Menurutnya, pendekatan edukatif penting karena sebagian pedagang eceran mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang mereka jual termasuk produk ilegal. Pemerintah ingin memastikan pedagang memahami aturan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran.
Namun, sosialisasi tetap berjalan beriringan dengan pengawasan dan penindakan. Dari delapan titik operasi yang dilakukan sebelumnya, petugas menemukan rokok ilegal di enam lokasi.
Dalam salah satu penindakan, petugas bahkan menemukan sekitar 2.000 batang rokok ilegal. Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai masih membutuhkan pengawasan berkelanjutan.
“Walaupun Kota Blitar ini kota kecil, tetapi peredaran rokok ilegal masih cukup banyak. Ini tentu menjadi perhatian karena bisa berdampak terhadap perusahaan-perusahaan rokok yang menjalankan usaha secara resmi dan membayar cukai,” jelas Suyatno.
Satpol PP Kota Blitar juga mencatat dua pengedar telah menjalani proses hukum sepanjang 2026. Keduanya merupakan pengedar dengan jumlah barang cukup banyak, bukan sekadar pedagang eceran.
Untuk memperkuat upaya tersebut, Satpol PP menargetkan delapan kali sosialisasi serta delapan kali operasi dan penindakan selama 2026. Kegiatan sosialisasi yang berlangsung kali ini merupakan pelaksanaan kelima.
Seluruh rangkaian kegiatan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pemkot Blitar mengalokasikan sekitar Rp450 juta untuk pelaksanaan program selama satu tahun dengan penggunaan yang mengikuti petunjuk teknis.
Melalui pendekatan edukasi dan pengawasan, Pemkot Blitar berupaya menjaga agar pedagang kecil tidak terjebak dalam peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga diharapkan semakin memahami pentingnya memilih dan menjual produk tembakau yang memenuhi ketentuan cukai.
Upaya tersebut sekaligus mendorong terciptanya perdagangan yang lebih tertib serta mendukung keberadaan pelaku usaha rokok yang menjalankan kegiatan secara resmi sesuai ketentuan.












