Sekolah Dikibuli, Beri Dispensasi Olahraga Nyatanya Anak Didik Ikut Demo KONI Kota Blitar Dipimpin Wawali Elim

KafeBerita.com, Blitar – Sejumlah sekolah di Kota Blitar merasa mendapat informasi yang tidak sesuai ketika memberikan dispensasi kepada atlet pelajar untuk mengikuti kegiatan olahraga. Pada Senin (7/9/2026), para siswa yang disebut akan mengikuti agenda koordinasi atlet justru terlihat berada dalam aksi demonstrasi KONI Kota Blitar yang dipimpin Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba.

Temuan tersebut kini menjadi bahan evaluasi Dinas Pendidikan Kota Blitar. Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Dindin Alinurdin mengatakan pihaknya telah mengumpulkan kepala sekolah negeri dan swasta setelah mengetahui adanya pelajar dalam aksi melalui pemberitaan serta dokumentasi kegiatan.

Banner DBHCHT Pemkab Blitar Agustus 2026

Dinas Pendidikan kemudian melakukan pengecekan terhadap siswa yang tidak mengikuti pembelajaran pada hari tersebut. Dari penelusuran itu, ditemukan sejumlah izin dan dispensasi yang berasal dari klub maupun cabang olahraga.

Namun, keterangan yang diterima sekolah ternyata tidak menyebut kegiatan demonstrasi.

“Tapi izinnya ya kegiatan olahraga. Jadi bukan kegiatan yang peristiwa hari Senin itu,” kata Dindin saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

Menurut Dindin, dispensasi untuk mengikuti kegiatan olahraga selama ini merupakan hal yang lazim diberikan sekolah. Kegiatan tersebut dianggap mendukung bakat dan prestasi siswa.

Persoalannya muncul ketika sekolah mengetahui bahwa sejumlah pelajar ternyata mengikuti kegiatan yang berbeda dari perkiraan berdasarkan surat izin.

“Sekolah pun baru tahu kalau ternyata bukan kegiatan olahraga yang sesuai dengan perkiraan sekolah. Ternyata ada mengikuti kegiatan yang kemarin,” ujarnya.

pelajar anak di bawah umum kota blitar demo koni senin 7 september 2026
Tampak barisan pelajar memakai jersey pink membentangkan spanduk tuntutan dalam demo KONI Kota Blitar di depan Kantor DPRD, Senin (7/9/2026).

Dispensasi Koordinasi Atlet, Berujung di Barisan Aksi

Jejak administrasi kegiatan tersebut terdapat dalam surat Pengurus Club Bola Voli Akademi Merpati Jaya Kota Blitar Nomor 160/Merpati/IX/2026 tertanggal 6 September 2026. Surat itu ditujukan kepada guru wali kelas dengan perihal “Permohonan Dispensasi Mengikuti Agenda Koordinasi Atlet di KONI Kota Blitar.”

Surat tersebut meminta dispensasi akademik bagi para atlet untuk kegiatan pada 7 September 2026. Lampirannya mencantumkan 28 atlet pelajar dari sejumlah SMP, MTs, SMA, dan SMK di Kota Blitar.

Tidak ada kata demonstrasi dalam surat tersebut. Namun pada hari yang sama, sejumlah atlet muda dengan atribut klub terlihat berada dalam barisan aksi insan olahraga yang bergerak dari Kantor DPRD Kota Blitar menuju Kantor Pemkot Blitar.

Dalam orasinya di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Elim bahkan memanggil para atlet pelajar tersebut untuk maju ke depan massa.

“Sini, masuk, maju, maju, maju. Nah, ini, maju, sini. Ya, ini. Ini contoh atlet-atlet binaan daripada KONI Kota Blitar,” kata Elim.

“Mohon maaf, kasihan sekali adik-adik kita ini. Mereka berjuang, mereka latihan sepanjang hari, tapi apresiasinya sangat minim,” lanjutnya.

Elim hadir dalam aksi tersebut sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar. Massa menyuarakan tuntutan terkait pencairan hibah pembinaan olahraga serta penggunaan kantor operasional KONI.

Meski para atlet pelajar terlihat berada dalam aksi dan dipanggil maju saat orasi, Elim membantah pernah menginstruksikan mereka untuk mengikuti demonstrasi.

“Saya tidak pernah menginstruksikan, tapi saya mempersilakan,” ujarnya.

Elim juga membantah adanya pengondisian maupun pembayaran terhadap peserta aksi.

“Tidak ada pengondisian, apalagi pembayaran apa pun. Ini murni daripada rekan-rekan olahraga, insan-insan olahraga untuk menyuarakan hak-hak aspirasi mereka,” tegasnya.

Menurut Elim, aksi tersebut merupakan pilihan insan olahraga setelah KONI menempuh jalur komunikasi dengan pemerintah. Ia menyebut organisasi telah tiga kali mengirimkan surat audiensi kepada pemerintah sebelum akhirnya menyampaikan aspirasi melalui aksi terbuka.

Surat Dispensasi Anak Sekolah Diajak Demo KONI Kota Blitar Senin 7 September 2026
Surat permohonan Dispensasi Koordinasi di KONI Kota Blitar yang fakta di lapangan anak-anak diajak demo.

Disdik Evaluasi Pemberian Dispensasi

Peristiwa tersebut membuat Dinas Pendidikan Kota Blitar memperketat perhatian terhadap pemberian dispensasi kepada siswa. Sekolah diminta memastikan secara rinci kegiatan yang akan diikuti pelajar sebelum memberikan izin meninggalkan kegiatan pembelajaran.

“Kalau yang seperti kemarin kan malah tidak ada apa-apa. Justru kalau misalnya tahu dari awal, ini mungkin tidak diizinkan karena khawatir nanti terjadi apa-apa ke si anak,” kata Dindin.

Menurutnya, sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan yang diikuti siswa memang sesuai dengan tujuan pemberian dispensasi. Hal tersebut menjadi semakin penting ketika kegiatan berlangsung pada jam pembelajaran.

Dindin juga merujuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang penerapan nilai karakter positif peserta didik sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam penyampaian pendapat.

Surat edaran tersebut menempatkan lingkungan pendidikan sebagai ruang penting untuk membimbing peserta didik dalam menyampaikan pendapat secara demokratis, bertanggung jawab, aman, dan sesuai dengan kepentingan pendidikan.

“Untuk pelajar kan sudah punya ruang sendiri untuk menyampaikan pendapat. Itu justru di lingkungan sekolah sendiri, jadi tidak di arena bebas atau di luar lingkungan sekolah,” ujar Dindin.

Perlindungan terhadap anak juga mendapat rambu melalui Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut memberikan hak kepada anak untuk memperoleh perlindungan, antara lain dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam kerusuhan sosial, serta pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Ketentuan itu tidak otomatis berarti setiap kehadiran anak dalam aksi merupakan pelanggaran hukum. Namun, aturan tersebut menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, pendidikan, serta kepentingan terbaik anak harus tetap menjadi perhatian ketika mereka berada dalam kegiatan publik.

Karena itu, Dinas Pendidikan juga meminta sekolah melakukan pendekatan kepada pelajar yang mengikuti kegiatan tersebut. Pendampingan diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya trauma maupun perundungan setelah mereka menjadi bagian dari perhatian publik.

“Utamanya ke anak dulu, apakah mungkin ada anak yang trauma, karena mungkin awalnya tidak tahu diikutkan. Itu kita coba untuk lakukan pendekatan sehingga si anak bisa tetap enjoy belajar,” kata Dindin.

Ketika Nama Kegiatan Tak Lagi Sama dengan Fakta Lapangan

Persoalan ini pada akhirnya tidak semata menyangkut aksi KONI dan tuntutan pencairan hibah. Ada persoalan lain yang tak kalah penting, yakni kesesuaian informasi yang menjadi dasar sekolah memberikan dispensasi kepada pelajar.

Di atas kertas, 28 atlet tercatat mengikuti “agenda koordinasi atlet di KONI Kota Blitar”. Namun pada hari yang sama, sejumlah di antara mereka terlihat berada dalam demonstrasi dan maju ketika dipanggil Elim dalam orasinya.

Elim sendiri telah menyatakan tidak pernah menginstruksikan ataupun mengondisikan para atlet untuk turun ke jalan. Karena itu, fakta tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perintah kepada para pelajar untuk mengikuti aksi.

Meski demikian, kejadian tersebut telah membuat sekolah dan Dinas Pendidikan harus melakukan evaluasi. Bagi dunia pendidikan, sebuah dispensasi bukan hanya soal izin meninggalkan kelas, tetapi juga soal kepastian bahwa siswa berada dalam kegiatan yang memang diketahui dan dapat dipertanggungjawabkan.

Olahraga memang penting bagi pembentukan prestasi pelajar. Namun ketika kegiatan yang dipahami sekolah sebagai agenda olahraga ternyata berujung pada keterlibatan sebagian siswa dalam demonstrasi, persoalan transparansi informasi dan perlindungan pelajar menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Pada akhirnya, tuntutan KONI Kota Blitar harusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan. Sementara anak-anak yang masih berada di bangku sekolah semestinya tetap mendapatkan ruang yang aman untuk belajar, berlatih, berprestasi, dan berkembang tanpa terseret terlalu jauh ke dalam persoalan organisasi orang dewasa.

Dirgahayu Republik Indonesia HUT RI Ke-81 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed