Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Banggar DPRD Kabupaten Blitar Soroti Pajak, SILPA hingga Pengelolaan Aset

KafeBerita.com, Blitar – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang digelar pada Jumat (10/7/2026). Persetujuan tersebut tidak diberikan tanpa catatan. Banggar menyampaikan 11 rekomendasi strategis yang menitikberatkan pada pembenahan pengelolaan pajak daerah, tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), hingga penataan aset milik pemerintah daerah.

Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Blitar Suratun Nasikah menyampaikan, rekomendasi tersebut disusun sebagai bahan evaluasi agar tata kelola keuangan daerah semakin efektif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Salah satu sorotan utama Banggar ialah pengelolaan pajak daerah. DPRD meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan konsultasi resmi kepada instansi yang berwenang terkait penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh kepastian hukum mengenai pemberian fasilitas NPOPTKP, sekaligus mencegah terjadinya perbedaan penafsiran antara ketentuan dalam peraturan daerah dengan praktik pelaksanaan di Kantor Pertanahan maupun instansi terkait lainnya.

Banggar juga mengingatkan agar upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dilakukan dengan membebani masyarakat. Sebaliknya, Bapenda didorong memperkuat validasi dan sinkronisasi data perpajakan secara berkala agar potensi penerimaan daerah dapat digali melalui perbaikan data objek maupun subjek pajak.

Selain sektor perpajakan, Banggar menaruh perhatian besar terhadap pengelolaan aset daerah. Pemerintah Kabupaten Blitar diminta melakukan penataan aset secara bertahap dan menyeluruh, mulai dari perencanaan, inventarisasi, legalitas, penggunaan, pemeliharaan, penilaian, pemanfaatan hingga penghapusan aset.

Pendataan aset secara berkala dinilai penting untuk memastikan seluruh aset tetap berada dalam penguasaan pemerintah daerah, memiliki kejelasan status hukum, serta mampu dimanfaatkan secara optimal guna meningkatkan pendapatan daerah.

Banggar juga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan berbagai persoalan aset yang selama ini masih berulang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyelesaian secara tuntas dinilai penting agar persoalan serupa tidak kembali muncul pada pemeriksaan tahun berikutnya.

Isu lain yang menjadi perhatian serius adalah tingginya SILPA yang dipengaruhi rendahnya realisasi belanja daerah, terutama belanja modal. Menurut Banggar, kondisi tersebut tidak hanya menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan program pemerintah, tetapi juga menghambat perputaran ekonomi di tengah masyarakat.

Banggar menilai rendahnya serapan anggaran dipicu oleh sejumlah faktor, di antaranya perencanaan yang belum realistis, proses pengadaan barang dan jasa yang memerlukan waktu panjang, kehati-hatian berlebihan dalam pengambilan keputusan administrasi, serta keterlambatan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Karena itu, pemerintah daerah didorong menyusun perencanaan keuangan yang lebih matang sejak awal tahun anggaran, mempercepat tahapan pengadaan barang dan jasa, serta memberikan kepastian prosedur dan perlindungan administratif kepada pejabat pelaksana kegiatan agar pelaksanaan program tidak mengalami keterlambatan.

Banggar juga meminta kepala daerah bersama DPRD membentuk mekanisme evaluasi berkala terhadap proses pengadaan barang dan jasa, kualitas sumber daya manusia, hingga pelaksanaan proyek pembangunan. Pendampingan hukum bagi pejabat pelaksana dinilai perlu diperkuat agar tidak muncul keraguan dalam mengambil keputusan yang sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah daerah didorong mempercepat proses perencanaan kegiatan sejak awal tahun, menyelesaikan pekerjaan yang telah direncanakan sebelum menambah program baru melalui perubahan anggaran, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja konsultan perencana, pelaksana maupun pengawas agar kualitas pembangunan tetap terjaga.

Dalam rekomendasinya, Banggar juga meminta pemerintah daerah lebih selektif mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan masing-masing perangkat daerah. Langkah tersebut diperlukan mengingat masih terdapat organisasi perangkat daerah yang mencatatkan SILPA cukup besar akibat rendahnya realisasi kegiatan.

Pada sektor kesehatan, Banggar meminta penyelesaian piutang pelayanan kesehatan di RSUD Wlingi dan RSUD Srengat dipercepat. DPRD juga mendorong Dinas Kesehatan bersama kedua rumah sakit menyusun strategi konkret untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pelayanan kesehatan setelah realisasi retribusi RSUD Srengat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara di bidang pendidikan, Banggar merekomendasikan pemerintah daerah memprioritaskan rehabilitasi gedung sekolah serta peningkatan kompetensi guru sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar di Kabupaten Blitar.

Banggar turut meminta pemerintah daerah menyusun rencana aksi yang lebih terukur dalam menindaklanjuti berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan, lengkap dengan target penyelesaian, penanggung jawab, serta mekanisme evaluasi agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara tepat waktu.

Sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan, DPRD juga mendorong adanya laporan berkala dari Inspektorat Daerah mengenai perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Apabila dalam enam bulan tidak terdapat kemajuan yang signifikan terhadap penyelesaian temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah, DPRD menyatakan akan menggunakan instrumen pengawasan yang dimiliki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banggar juga meminta agar SILPA Tahun Anggaran 2025 dimanfaatkan secara optimal dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pemanfaatannya harus diprioritaskan untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat, sekaligus dipisahkan secara jelas antara SILPA yang penggunaannya telah ditentukan dengan SILPA yang masih dapat dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.

Melalui berbagai rekomendasi tersebut, Banggar DPRD Kabupaten Blitar berharap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 tidak berhenti sebagai laporan administratif semata, tetapi menjadi momentum pembenahan tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, efisien, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *