KafeBerita.com, Blitar – DPRD Kabupaten Blitar menempuh langkah partisipatif dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD mengundang langsung para kiai dan pengasuh pesantren dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (16/4/2026).
Rapat ini menghadirkan berbagai pondok pesantren, di antaranya PP Al-Kamal Kunir, PP Babrul Ulum, PP Sananul Huda, PP Nairul Ulum Selorejo, PP Darur Roja’, PP Nasyrul Ulum, PP Anharul Ulum, PP Qurany, PP Lirboyo Cabang Bakung, hingga PP Al-Falah Jeblog. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam merumuskan regulasi yang sesuai kebutuhan di lapangan.
DPRD juga melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Blitar, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum untuk memperkuat aspek yuridis dalam penyusunan Raperda.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi, menegaskan bahwa pelibatan pesantren menjadi kunci agar regulasi yang disusun benar-benar relevan dan aplikatif.
“Kami sengaja melibatkan langsung kiai dan pengasuh pesantren agar Raperda yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendekatan partisipatif ini bertujuan agar setiap kebijakan yang lahir tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu diterapkan secara efektif.
“Dengan melibatkan berbagai pihak, kami berharap Raperda ini dapat memberikan dukungan nyata bagi pengembangan pondok pesantren,” lanjutnya.
Dalam forum tersebut, berbagai masukan disampaikan oleh perwakilan pesantren terkait kebutuhan penguatan pendidikan, pemberdayaan santri, hingga dukungan sarana dan prasarana.
DPRD Kabupaten Blitar menilai pesantren memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan masyarakat.
Karena itu, penyusunan Raperda ini diarahkan untuk memperkuat posisi pesantren dalam pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kontribusinya bagi masyarakat.
DPRD memastikan proses pembahasan akan terus dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak hingga Raperda tersebut ditetapkan.
Melalui langkah ini, DPRD Kabupaten Blitar berharap regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pesantren dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.






