KafeBerita.com, Blitar – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar mengingatkan adanya risiko terhadap anak ketika mereka ikut dalam aksi demonstrasi. Hal itu disampaikan setelah sejumlah atlet yang masih berstatus pelajar terlihat mengikuti aksi insan olahraga yang dipimpin Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba pada Senin (7/9/2026) lalu.
Kepala DP3AP2KB Kota Blitar Mujianto mengatakan demonstrasi memiliki potensi risiko yang tidak ringan bagi anak. Risiko tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kericuhan, tetapi juga menyangkut kondisi mental, keamanan, hingga kerentanan anak terhadap provokasi.
“Secara umum demonstrasi di lapangan terkadang bisa membahayakan bagi anak-anak. Pertama, mental, kemudian khususnya keamanan bagi anak. Anak juga mudah diprovokasi, mudah dibohongi karena belum siap secara mental maupun hukum,” kata Mujianto, Jumat (11/9/2026).
Aksi berlangsung di depan Kantor DPRD Kota Blitar sebelum berlanjut ke lingkungan Pemkot Blitar. Dokumentasi foto dan video menunjukkan sejumlah atlet pelajar berada dalam barisan massa. Dalam rekaman orasi di depan DPRD, Elim juga memanggil sejumlah atlet muda untuk maju ke depan.
“Sini, masuk, maju, maju, maju. Nah, ini, maju, sini. Ya, ini. Ini contoh atlet-atlet binaan daripada KONI Kota Blitar,” kata Elim.
Kehadiran para pelajar tersebut juga memiliki jejak administratif. Surat Pengurus Club Bola Voli Akademi Merpati Jaya Kota Blitar Nomor 160/Merpati/IX/2026 tertanggal 6 September 2026 meminta dispensasi akademik bagi 28 atlet pelajar dari sejumlah SMP, MTs, SMA, dan SMK untuk mengikuti “Agenda Koordinasi Atlet di KONI Kota Blitar” pada 7 September 2026.
Surat tersebut tidak menyebut kegiatan demonstrasi. Dinas Pendidikan Kota Blitar sebelumnya juga menyatakan sekolah memahami izin tersebut sebagai kegiatan olahraga, bukan aksi penyampaian aspirasi. Setelah muncul dokumentasi sejumlah pelajar dalam demonstrasi, mekanisme pemberian dispensasi kemudian menjadi bahan evaluasi.
Di tengah aksi, Elim menyatakan dirinya tidak pernah menginstruksikan peserta untuk mengikuti demonstrasi.
“Saya tidak pernah menginstruksikan, tapi saya mempersilakan,” ujarnya.
Elim juga membantah adanya pengondisian maupun pembayaran dalam aksi tersebut.
“Ini adalah kemauan daripada atlet-atlet dan pengurus. Di sini tidak ada pengondisian apa pun,” katanya.

Dinas Kini Pantau Kegiatan Siswa di Sekolah, Cegah Dampak Psikis Anak
Dalam pandangan Kepala DP3AP2KB, terlepas dari siapa yang menginstruksikan, status para peserta sebagai anak menjadi perhatian utama. Mujianto menyayangkan keterlibatan atlet yang masih berstatus pelajar dalam kegiatan yang memiliki potensi risiko tersebut.
“Kami dari DP3AP2KB Kota Blitar sangat menyayangkan keterlibatan atlet yang masih berstatus pelajar atau anak. Fokus pertama kami adalah bagaimana anak diberikan ruang tumbuh kembang dan dilindungi,” kata Mujianto.
Menurutnya, anak tetap mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat. Namun hak tersebut perlu disalurkan melalui ruang yang aman serta sesuai dengan usia dan kondisi mereka.
Mujianto juga mengingatkan bahwa demonstrasi yang awalnya berlangsung tertib tetap dapat berubah ketika situasi di lapangan berkembang. Anak dinilai memiliki kemampuan perlindungan diri yang berbeda dengan orang dewasa ketika menghadapi kondisi tersebut.
“Kalau kejadiannya sudah misalnya ada kekerasan, chaos, biasanya yang menjadi korban pertama juga anak-anak. Kalau orang dewasa bisa lari cepat, bisa membela diri, kalau anak-anak tidak,” ujarnya.
Risiko lain adalah pengaruh terhadap kondisi psikologis anak. Mujianto menilai anak belum memiliki kesiapan mental dan hukum seperti orang dewasa sehingga lebih rentan menerima pengaruh dari lingkungan sekitarnya.
Karena itu, ia menilai penyampaian aspirasi yang berkaitan dengan kepentingan orang dewasa semestinya tidak melibatkan anak sebagai bagian dari barisan aksi.
“Kalau memang ada hal-hal seperti itu, harusnya orang tua yang menyampaikan aspirasinya, bukan anak-anak. Karena anak itu masih menjadi tanggung jawab orang tua,” kata Mujianto.
Sikap tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang menekankan pembinaan partisipasi peserta didik dalam menyampaikan pendapat melalui pendidikan, dialog, dan ruang pembelajaran yang aman.
Sementara itu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan hak kepada anak untuk memperoleh perlindungan, antara lain dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam kerusuhan sosial, serta pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
DP3AP2KB kini berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Blitar untuk mengidentifikasi pelajar yang mengikuti kegiatan tersebut. Pemantauan dilakukan untuk melihat kondisi mereka setelah kembali ke lingkungan sekolah.
Mujianto mengatakan pihaknya belum menyimpulkan adanya trauma akibat aksi tersebut. Namun, apabila ditemukan persoalan psikologis, perundungan, atau dampak lain, DP3AP2KB siap memberikan asesmen dan pendampingan.
“Kalau memang ada hal yang kurang baik bagi anak-anak, kita akan mendampingi melakukan asesmen. Di tingkat sekolah juga harus diantisipasi agar anak-anak itu tidak menjadi korban bullying dari teman-temannya,” ujar Mujianto.
Pendampingan dapat melibatkan tenaga psikolog, Dinas Kesehatan, maupun RSUD Mardi Waluyo sesuai kebutuhan anak.
Di sisi lain, DP3AP2KB tetap mendukung pengembangan bakat dan prestasi pelajar melalui olahraga. Cabang olahraga diminta lebih selektif ketika melibatkan atlet yang masih anak-anak, khususnya dalam kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan olahraga.
“Kita tetap memberikan ruang bagi anak untuk mengembangkan diri melalui olahraga. Itu bagian dari hak mereka dan kita dukung. Tetapi untuk kegiatan yang sifatnya nonkeolahragaan, kita harus lebih hati-hati,” katanya.
Mujianto menegaskan perlindungan anak bukan berarti membatasi hak mereka untuk berpartisipasi. Kota Blitar memiliki ruang lain bagi anak menyampaikan aspirasi, mulai dari lingkungan sekolah, Forum Anak, hingga keterlibatan dalam Musrenbang.
“Ayo kita bersama-sama menjaga anak-anak kita. Hak berpartisipasi dan hak mengembangkan diri adalah bagian dari hak anak. Tetapi jangan sampai hak itu diberikan lalu anak dimanfaatkan pada posisi-posisi yang tidak baik. Ini yang harus kita jaga bersama,” pungkas Mujianto.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Blitar juga mengawasi keseharian anak pasca Demo KONI Kota Blitar. Lintas OPD di Kota Blitar tanggap mamastikan anak generasi penerus bisa tumbuh berkembang baik. Pasalnya usia anak sangat rentan terganggu tumbuh kembangnya, adanya trauma bisa berdampak buruk yang bakal terbawa hingga dewasa. Sehingga perlu langkah cepat dalam menyelamatkan pada anak-anak yang terdampak ikut demo yang digerakkan Wawali Blitar tersebut.














