Pemkot Blitar Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Empat Anak Terlantar Kini Miliki Kepastian Hukum

KafeBerita.com, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga untuk memastikan hak-hak anak terlantar tetap terpenuhi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan penetapan perwalian kepada empat anak yang berada di bawah pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dalam kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri Blitar di Sasana Praja Kantor Wali Kota Blitar, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bukti kolaborasi antara Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial, Kejaksaan Negeri Blitar, Pengadilan Negeri Blitar, serta LKSA dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang kehilangan orang tua maupun wali sehingga hak-haknya tetap terlindungi.

Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan setiap anak memperoleh hak untuk tumbuh, berkembang, mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan hukum, termasuk bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan LKSA.

“Hari ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk anak-anak, khususnya mereka yang kehilangan wali. Kami ingin memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak-haknya. Hak untuk tumbuh, mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan kasih sayang harus tetap mereka peroleh. Ini merupakan bagian dari komitmen kami mewujudkan Kota Blitar sebagai Kota Layak Anak,” kata Elim.

Menurutnya, sebagian besar anak yang memperoleh penetapan perwalian berasal dari keluarga yang menghadapi persoalan ekonomi sehingga membutuhkan pendampingan dari negara melalui lembaga yang telah ditunjuk secara resmi.

Elim berharap penetapan perwalian tersebut menjadi awal yang baik bagi masa depan keempat anak tersebut.

“Kami berharap mereka dapat tumbuh sebagaimana anak-anak lainnya, tetap semangat belajar, meraih prestasi, dan memiliki masa depan yang baik. Pemerintah Kota Blitar akan terus hadir bersama seluruh pihak untuk mendampingi mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Romulus Haholongan menegaskan penetapan perwalian memiliki arti penting karena memberikan kepastian hukum bagi anak sekaligus menentukan pihak yang secara sah bertanggung jawab mewakili kepentingan mereka.

“Kalau tidak ada perwalian, anak tidak memiliki pihak yang dapat mewakili secara hukum. Dengan adanya penetapan ini, menjadi jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap hak-haknya, baik menyangkut kesejahteraan, administrasi, maupun kepentingan hukum lainnya,” jelas Romulus.

Ia mengatakan proses tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi agar anak-anak yang membutuhkan perlindungan dapat segera memperoleh kepastian hukum tanpa harus menunggu proses yang panjang.

Dukungan terhadap percepatan layanan juga datang dari Pengadilan Negeri Blitar. Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman Parlungguan Nababan menjelaskan seluruh proses permohonan dilakukan melalui sistem e-court dan e-litigasi, sehingga perkara permohonan perwalian dapat diselesaikan melalui mekanisme one day service.

“Permohonan diajukan melalui e-court, kemudian seluruh dokumen diverifikasi. Sidang dilaksanakan hari ini dan penetapannya juga selesai pada hari yang sama sehingga langsung dapat diserahkan kepada Kejaksaan untuk diteruskan kepada pihak yang berwenang,” terang Derman.

Kepastian hukum tersebut disambut baik oleh lembaga pengasuh anak. Ketua LKSA Darul Hikmah Mandiri, Anis Purnamawati, mengaku bersyukur karena dua anak yang diasuh lembaganya kini telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam pengasuhan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama Kejaksaan Negeri Blitar, Pengadilan, dan Dinas Sosial. Penetapan ini sangat berarti karena anak-anak yang kami dampingi kini memiliki kepastian hukum sehingga hak-haknya bisa kami perjuangkan dengan lebih baik,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua LKSA Kasih Harmoni Blitar, Petrus Johnson Lili. Menurutnya, penetapan perwalian memberikan legalitas bagi lembaganya untuk mewakili kepentingan anak-anak dalam berbagai urusan yang memerlukan persetujuan wali.

“Ini sangat membantu kami dalam mendampingi anak-anak. Dengan adanya penetapan perwalian, kami memiliki dasar hukum untuk mewakili kepentingan mereka sehingga hak-haknya dapat terpenuhi dengan baik,” katanya.

Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar, Pengadilan Negeri Blitar, Dinas Sosial, dan LKSA, diharapkan tidak ada lagi anak yang kehilangan hak-haknya hanya karena tidak memiliki wali yang sah. Sinergi tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan perlindungan hukum sekaligus memastikan setiap anak di Kota Blitar memperoleh kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *