Pemkot Blitar Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Ahli Waris Juru Parkir Terima Santunan Rp42 Juta

KafeBerita.com, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris seorang juru parkir yang meninggal dunia.

Santunan diserahkan langsung Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar saat mengunjungi rumah duka almarhum Edi Riadi di Kelurahan Bendo, Senin (20/7/2026). Selain santunan, Pemerintah Kota Blitar juga memberikan bantuan beras kepada keluarga yang ditinggalkan.

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengatakan penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pekerja rentan yang selama ini berkontribusi bagi masyarakat, seperti juru parkir, petugas kebersihan, dan berbagai pekerja sektor informal lainnya.

Menurut Mas Ibin, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman sosial yang penting bagi pekerja rentan ketika menghadapi risiko selama bekerja maupun saat meninggal dunia.

“Ini bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, khususnya para pekerja rentan seperti juru parkir. Selain menyerahkan santunan, kami juga memberikan bantuan beras kepada keluarga yang ditinggalkan,” kata Mas Ibin.

Ia menjelaskan ahli waris almarhum Edi Riadi menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. Nilai manfaat tersebut bahkan dapat mencapai lebih dari Rp172 juta apabila peserta memiliki tanggungan anak sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.

Mas Ibin berharap semakin banyak pekerja rentan di Kota Blitar yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga memiliki perlindungan apabila sewaktu-waktu mengalami musibah.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar Ahmad Fauzi menjelaskan santunan yang diberikan merupakan manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM) yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain JKM, peserta juga memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan pembiayaan pengobatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan saat bekerja.

“Karena almarhum belum menikah, santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta diserahkan kepada ahli waris, yaitu adiknya,” jelas Fauzi.

Santunan tersebut diterima langsung oleh adik almarhum, Tri Asari. Ia mengaku tidak menyangka sang kakak telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga keluarga memperoleh manfaat yang cukup besar setelah kepergiannya.

“Alhamdulillah dapat bantuan ini. Sangat membantu keluarga yang ditinggalkan dan tentunya meringankan biaya untuk prosesi tahlilan,” ungkap Asari.

Pemerintah Kota Blitar menilai perlindungan sosial bagi pekerja rentan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terus didorong agar semakin banyak pekerja sektor informal memperoleh jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki perlindungan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *